Bontang, Pelitabaru.com – Dalam upaya memperluas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang kembali menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RS PKT) Prima Sangatta. Kesepakatan kerjasama ini, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Arvino, bersama Direktur RS PKT Prima Sangatta dr. Harmawati, pada Rabu (28/5/2025).
Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan PKT Prima Sangatta ini, merupakan kerjasama lanjutan untuk memperpanjang kontrak kerjasama yang telah terbentuk sebelumnya.
Menurut Arvino, penandatanganan adendum PKS ini sebagai tindaklanjut dari Permenaker 1 tahun 2025 tentang Kecelakaan Kerja (KK)/Penyakit Akibat Kerja (PAK).
“Dengan adanya PKS ini, maka PKT Prima Sangatta kini telah resmi menjadi salah satu PLKK yang dapat menerima peserta BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Arvino
Arvino menjelaskan kehadiran PLKK ini memberikan banyak keuntungan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilayani secara gratis bila mengalami kecelakaan kerja, peserta cukup menunjukkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini bisa diakses digital melalui aplikasi JMO atau dengan menunjukkan nomor NIK KTP yang valid, mitra PLKK akan koordinasi dengan pihak HRD atau Personalia Perusahaan terkait untuk konfirmasi kejadian dan kelengkapan berkas yang diperlukan.
“Bila kasus kecelakaan kerja memerlukan rawat inap maka selama perawatan atau pengobatan terkait penanganan medis dan obat-obatan selama indikasi medis kasus kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya,” tambahnya.
Arvino juga menegaskan, kerjasama PLKK yang telah dibangun dengan sejumlah RS ini, merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para peserta.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Arvino, akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta, dengan cara memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh peserta, salah satunya melalui PLKK.
Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antar instansi dalam upaya melindungi pekerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan adanya PLKK, diharapkan dapat mengoptimalkan perlindungan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harap, semua masyarakat pekerja dan pengusaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat segera mendaftar. Supaya, seluruh pekerja, khususnya di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, bisa mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dengan begitu, para pekerja atau karyawan nantinya dapat bekerja dengan tenang tanpa mengalami kecemasan dari berbagai risiko yang timbul selama melaksanakan pekerjaannya. (adi/*)












