Pemerintah Pastikan 120 Ribu Pasien Tetap Dapat Layanan PBI JKN

oleh
Budi Gunadi Sadikin
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan sebanyak 120.000 pasien penyakit katastrofik yang sempat dinonaktifkan dari status Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) akan segera direaktivasi secara otomatis, dan akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa verifikasi dan rekonsiliasi data PBI JKN.

banner 336x280

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat bersama DPR RI pada Senin (9/2/2026) lalu guna menjamin layanan kesehatan tetap berjalan selama masa transisi verifikasi ulang data kepesertaan.

“Langkah diambil agar pelayanan bagi pasien berisiko tinggi tidak terhenti meski terjadi penyesuaian data desil kesejahteraan oleh Kementerian Sosial,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menkes menegaskan bahwa penyakit katastrofik (berisiko fatal) membutuhkan terapi berkelanjutan yang tidak boleh terputus karena berisiko mengancam nyawa. Dari total 120.000 peserta terdampak, sekitar 20.000 di antaranya merupakan pasien gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah.

Selain itu, terdapat puluhan ribu pasien jantung dan stroke yang harus mengonsumsi obat serta menjalani kontrol berkala, pasien kanker yang menjalani kemoterapi maupun radioterapi, serta anak-anak dengan thalassemia yang membutuhkan transfusi darah rutin. “Penyakit katastrofik itu artinya kalau dihentikan sehari, seminggu, atau sebulan, konsekuensinya bisa nyawa,” tegas Menkes.

Untuk memastikan layanan tetap berjalan, Kemenkes telah menerbitkan surat kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien tersebut meskipun status administrasi kepesertaan sedang dalam proses penyesuaian. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mempercepat penerbitan keputusan reaktivasi agar rumah sakit memperoleh kepastian pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan.

Selain reaktivasi pasien penyakit katastrofik, pemerintah akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi terhadap sekitar 11 juta data peserta PBI yang mengalami perubahan status desil. “Hasil pembersihan data menunjukkan masih terdapat peserta dari desil 9 dan 10 yang tergolong mampu namun tercatat sebagai penerima bantuan. Tercatat sekitar 1.824 orang dari desil terkaya (Desil 10) masih masuk dalam daftar PBI,” ungkap Menkes.

Padahal, kuota PBI dibatasi sekitar 96,8 juta jiwa. Jika kelompok mampu tetap masuk dalam skema PBI, maka masyarakat yang benar-benar tidak mampu berpotensi kehilangan haknya. Terkait itu, Pemerintah mengimbau peserta yang secara ekonomi mampu untuk membayar iuran secara mandiri agar kuota PBI dapat dialokasikan tepat sasaran.

Sebagai bagian dari perbaikan tata kelola administrasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk proses verifikasi dan sosialisasi perubahan status kepesertaan. BPJS Kesehatan akan diberikan waktu untuk mengomunikasikan perubahan data sebelum kebijakan diberlakukan penuh.

Menurut Menkes, langkah ini diambil guna mencegah kekacauan administratif dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sebelum status kepesertaannya berubah.

Dengan tiga kebijakan yakni reaktivasi pasien penyakit katastrofik, rekonsiliasi data PBI, dan penguatan masa transisi, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kesinambungan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran.

Sebelumnya, Sebelumnya, polemik penghapusan kepesertaan BPJS PBI akhirnya disikapi pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pembahasan soal penghapusan BPJS baru dibicarakan pada Senin pagi, dengan menyebut langkah perbaikan tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden.

Menurut Prasetyo, pemerintah sudah lebih dulu berkoordinasi untuk memetakan sumber masalah dan mencari jalan keluar terkait persoalan BPJS.“Nggak harus menunggu pakai perpres,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menyebut diskusi dengan DPR berlangsung baik dan konstruktif. Pembahasan menghasilkan sejumlah solusi yang disepakati sebagai kesimpulan rapat.

Prasetyo mengatakan akar persoalan yang dibahas berkaitan dengan pencatatan data. Ia menekankan pencatatan tidak boleh disalahartikan. Perubahan data, menurutnya, terjadi karena proses verifikasi agar subsidi tepat sasaran.

Dalam proses itu, Prasetyo menyebut ditemukan penerima Bantuan Iuran (PBI) yang secara kategori semestinya tidak masuk. Ia menyinggung temuan pada desil 6 hingga desil 10—yakni pembagian 10 kelompok tingkat kesejahteraan dari yang paling rendah sampai paling tinggi.

Sehingga desil 10 merujuk kelompok paling mampu—sekitar “15 ribu sekian”, yang dinilai seharusnya tidak termasuk penerima bantuan iuran tetapi masih tercatat. Di saat yang sama, kata Prasetyo, ada pihak yang justru harus masuk dalam data penerima.

Karena itulah pemerintah melakukan sinkronisasi lintas kementerian, melibatkan BPJS, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Rapat tersebut, menurut dia, juga dihadiri Kepala BPS.

Saat ditanya kapan Presiden menandatangani Perpres, Prasetyo kembali menekankan kebijakan bisa dijalankan tanpa menunggu Perpres, karena fokusnya adalah pembenahan data dan verifikasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan sebanyak 54 juta penduduk miskin belum menerima program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Dia menegaskan pemerintah tidak mengurangi jatah penerima PBI JK melainkan relokasi, sebab masih banyak persoalan salah sasaran dalam program tersebut. Gus Ipul bahkan mengungkapkan, sekitar 15 juta orang yang tergolong mampu malah tercatat sebagai penerima. Sehingga perlu penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran.

“Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih ada penduduk desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK, sementara sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima. Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih, sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil, mencapai 15 juta lebih, di mana yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul mengatakan data tersebut diperoleh pada 2025. Karena itu, Kemensos mulai memanfaatkan pembagian desil sebagai dasar perbaikan penyaluran bantuan.

“Kita masih perlu melakukan cross-check lebih luas lagi, karena di tahun 2025 itu kami hanya mampu meng-cross-check hanya 12 juta KK lebih, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK. Maka itulah kita kemudian kerja sama dengan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi cepat,” katanya.

“Tetapi saya rasa itu masih belum cukup, dan seharusnya harus ada lagi suatu upaya yang lebih nyata sehingga data kita makin tahun makin akurat,” sambung Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan, ada pengalihan secara bertahap dari Mei 2025 sampai Januari 2026 yang mengakibatkan inclusion dan exclusion error turun signifikan. Adapun exclusion error ialah orang yang seharusnya mendapatkan PBI tapi tidak mendapatkan PBI. Sedangkan, inclusion error merupakan orang yang seharusnya tidak mendapatkan PBI malah justru mendapatkan PBI.

“Jadi alhamdulillah sebenarnya kalau kita berpedoman pada desil, error-nya semakin kecil. Masih ada yang di atas desil 5 dan desil belum di-ranking karena hasil reaktivasi termasuk 6.000 penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir yang seharusnya di-cover oleh PBI JK,” jelasnya.

Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak mengurangi jatah penerima BPJS Kesehatan PBI. Ia menyebut, pemerintah hanya melakukan relokasi terhadap jatah peserta mampu kepada peserta miskin.

“Kita alihkan ke mana? Jadi, ini banyak yang menganggap kayaknya ini dikurangi. Tidak ada yang dikurangi, tapi direalokasi,” kata Gus.

Gus Ipul lantas memberikan contoh peserta mampu yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI. Salah satunya adalah seorang warga yang berasal dari kalangan desil 10, yang memiliki aset rumah dan motor.

Kemudian ada juga warga dari kalangan desil 7, yang memiliki rumah layak huni. Dari penonaktifan tersebut, kata Gus Ipul, pemerintah merelokasi jatah mereka ke orang-orang miskin dari desil 1.

“Misalnya ini ke Apendi, desil 1. Ini baru di Januari 2026. Ini adalah Monem, desil 1, penerima baru Januari 2026. Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” katanya. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *