JPU Beberkan Ketidaksesuaian Harga Chromebook di e-Katalog

oleh
Roy Riady
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.

banner 336x280

Kali ini, dalam sidang lanjutan yang menghadirkan Terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), sejumlah faktar hukum kembali terungkap.

Salah satunya melalui kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan para prinsipal menunjukkan bahwa narasi yang berkembang selama ini kontradiktif dengan realitas pengadaan yang terjadi di lapangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan, temuan LKPP itu adalah mengenai adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020 hingga 2022. Dimana, pada tahun 2020, penggunaan metode e-katalog onlineshop (marketplace) membuat harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia tanpa adanya kontrol yang memadai.

JPU menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substansial, namun dalam praktiknya pengawasan ini tidak berjalan sehingga harga melambung tinggi.

“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar JPU Roy Riadi dikutip Rabu (11/2/2026).

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya hambatan dalam transparansi harga pada tahun 2022 dengan dalih “rahasia perusahaan”. Pihak prinsipal enggan memberikan data pembentukan harga yang sebenarnya, padahal JPU menemukan dokumen perjanjian Kerjasama seperti pada prinsipal ZyrexIndo yang menyatakan bahwa kerahasiaan tersebut tidak berlaku jika harus diungkapkan kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” imbuhnya.

JPU menegaskan bahwa klaim mengenai harga e-katalog sudah berada di bawah harga pasar adalah tidak benar, karena LKPP menyatakan harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan pembentukan harga yang transparan.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat indikasi kemahalan hingga dua kali lipat, di mana negara membayar Rp6.800.000 untuk barang yang yang ditentukan harganya oleh LKPP yakni sebesar Rp3.000.000.

Sebelumnya, JPU juga menyimpulkan bahwa kerugian negara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang lalai dalam mengontrol pengadaan tersebut.

Hal ini terungkap karena para prinsipal tersebut sudah diundang dalam pertemuan secara daring via Zoom oleh Biro Pengadaan sebelum proses pengadaan dimulai. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesanggupan produksi. “JPU menegaskan indikasi monopoli terlihat dari dua hal,” ujar Roy kepada awak media, dikutip Rabu (4/2/2026).

Pertama, sistem Chrome Device Management. Dalam hal ini, barang yang masuk pengadaan harus memiliki sistem ini yang membatasi kompetisi. Kedua, pengkondisian harga. Harga ditentukan oleh penyedia dan cenderung tinggi karena adanya jaminan bahwa barang pasti terserap oleh proyek pemerintah.

Jaksa menyebutkan bahwa sistem pengadaan ini melibatkan peran para terdakwa, termasuk Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim; Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; serta staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

“JPU menegaskan bahwa korupsi dalam kasus ini merupakan sebuah sistem yang bekerja dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan,” ujarnya.

Terkait fakta bahwa ketiga saksi mengaku menerima sejumlah uang berkaitan dengan proyek Chromebook, jaksa menyatakan bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara. Jaksa mengatakan bahwa keterangan saksi diberikan secara bebas tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.

“Kami ingin menyajikan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong,” ujarnya.

Perlu diketahui, Zyrex, Axioo, dan SPC didakwa menjadi pihak penerima keuntungan dari praktik lancung pengadaan Chromebook. Misalnya, PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41,17 miliar; PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177,41 miliar; dan PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar.

Dalam berbagai kesempatan, keterangan saksi mengungkapkan niat jahat atau mens rea dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang agenda pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Misalnya, eks Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) Jumeri dan eks Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen Hamid Muhammad.

Menurut jaksa, keterangan saksi Jumeri dan Hamid mengungkap adanya niat jahat (mens rea) yang dilakukan Nadiem sebelum menjabat menjadi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024. Adapun, niat jahat itu terekam dalam dalam pesan di grup Whatsapp yang bernama “Mas Menteri Core Team”.

Dia menilai, pesan tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar. Menurut dia, hal ini menunjukkan Nadiem tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan. Ketidakpercayaan tersebut berujung pada pengarahan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook.

Terpisah, Nadiem membantah pernah memaksakan pengadaan laptop Chromebook. Dia membantah pernah menyatakan “Go Ahead with Chromebook” atau meminta melanjutkan pengadaan laptop Chromebook. Dia mengaku pernah mengatakan “Go Ahead”, tetapi itu bermaksud untuk mempersilakan rekomendasi.

“Satu hal adalah yang ingin saya tekankan sekali lagi adalah go ahead itu artinya silakan, presentasi itu menghendak suatu rekomendasi dan rekomendasi itu yang saya mau bilang silakan, laksanakan. Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting,” ujar Nadiem.

“Saya tidak pernah dalam proses ini tadi ada perkataan mengenai menyuruh membeli laptop atau apa, saya tidak pernah melakukan  itu dan tidak pernah melakukan perintah apa pun dalam pembelian laptop,” ujarnya. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *