MUI: Haji Disubsidi APBN Tidak Bertentangan dengan Hukum Islam

oleh
Prof. KH  Asrorun Niam Sholeh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Ketua MUI Bidang Fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH  Asrorun Niam Sholeh menyebut, pembiayaan subsidi melalui APBN dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak bertentangan dengan prinsip dasar istitha’ah (kemampuan) dalam ajaran Islam.

banner 336x280

Menurutnya, kemampuan yang menjadi syarat kewajiban menunaikan ibadah haji memiliki jalan yang beragam, termasuk ketika seseorang mendapatkan rezeki atau bantuan dari pihak lain, dalam hal ini fasilitas dari negara.

“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara”, ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Prof Niam pun apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan subsidi melalui APBN ini. Ia menyebut, kebijakan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin dan memfasilitasi kehidupan beragama bagi seluruh warga negaranya.

Dia menegaskan, kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi warga negara itu bisa beragam. Ada subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif bidang sosial. “Nah, subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan,” sambungnya.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia sudah seharusnya hadir memfasilitasi praktik penyelenggaraan ibadah umat beragama.

Menurut Prof Niam, bentuk dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan layanan kesehatan seperti vaksinasi, pelatihan manasik keagamaan, hingga efisiensi komponen pembiayaan.

Selain mengapresiasi Presiden, Prof Niam juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah yang telah merampungkan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih awal.

“Apresiasi pada Pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Pimpinan DPR-RI yang telah menuntaskan besaran BPIH serta BIPIH dan subsidi bagi jamaah. Ini langkah awal untuk optimalisasi layanan”, tegasnya.

Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI sebelumnya menyepakati rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.

Dari total angka tersebut, beban Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah sebesar 55,50% atau Rp54.648.825,00, sedangkan 44,50% sisanya ditutup dari Nilai Manfaat (NM) sebesar Rp43.817.526,35.

Melalui instruksi Presiden terkait subsidi APBN sebesar Rp3,2 juta, ditambah setoran awal Rp25 juta dan saldo Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, sisa biaya pelunasan yang harus dibayar jamaah ditekan menjadi rata-rata Rp23.048.825,00.

Diketahui,  Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp3,4 juta.

Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50% atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50% atau rata-rata Rp43.817.526,35.

Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00. Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.

​Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasikan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs (USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67).

​”Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

​Menhaj juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.

​”Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.

​Berdasarkan hasil pembahasan Panja, cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi ke dalam alokasi di dalam negeri dan di Arab Saudi. Untuk keperluan di dalam negeri, komponen pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

​Sementara itu, komponen BPIH untuk keperluan di Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna, yang dilengkapi dengan alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH. Di samping itu, terdapat pula komponen biaya penerbangan yang disesuaikan berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia.

Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur, di mana kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

​Besaran Bipih per jemaah turut bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing. Sebagai contoh, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sementara embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen biaya penerbangan serta layanan fullboard di Arab Saudi.

​Menhaj mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi seputar tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *