Mendagri: Pilkada Langsung Tak Jamin Hasilkan Pemimpin Berkualitas

oleh
Tito Karnavian
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung tak menjamin bisa menghasilkan pemimpin berkualitas. Hal itu diungkapnya usai menghadiri rapat Bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Seni (13/4/2026).

banner 336x280

“Ada problema dasar. Mungkin salah satunya adalah salah mekanisme rekrutmen yang selama ini di yang digunakan mereka semua kan adalah hasil dari pemilihan langsung,” katanya.

Pernyataan Tito ini sendiri mengemuka dalam menyikapi banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi hingga terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski begitu, Tito tak menampik mekanisme pilkada secara langsung memiliki dampak yang positif, tetapi ada juga dampak negatifnya. Dengan fakta biaya politik yang mahal, maka tidak menjamin kepala daerah yang terpilih adalah orang-orang yang baik.

“Mungkin ada hubungannya dengan kaitan dengan mekanisme rekrutmen pilkada langsung yang ternyata tidak menjamin ada pemimpin yang menghasilkan pemimpin yang bagus? Ada pemimpin yang bagus, ada juga yang begini (terkena OTT),” ujar Tito.

Sementara itu, hingga April 2026 ini, setidaknya ada 11 kepala daerah yang terpaksa menukar jas kebesarannya dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Modus yang mereka gunakan pun bikin geleng-geleng kepala.

Ada yang memeras bawahan untuk membeli sepatu branded, menjarah dana CSR, memalak untuk THR, hingga blak-blakan memotong proyek demi membayar utang kampanye yang menumpuk.

Terbaru, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memperpanjang daftar hitam ini. Penangkapan Gatut pada Jumat (10/4/2026). Ia ditangkap dengan dugaan menekan pimpinan OPD dengan menyandera “surat pernyataan mundur tanpa tanggal”.

Gatut menaikkan anggaran di 16 OPD lalu memalak 50% dari penambahan tersebut. Terkumpul Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Ironisnya, uang rakyat ini dipakai untuk membeli sepatu branded, biaya pengobatan pribadi, jamuan makan, hingga membagi-bagikan THR ke jajaran Forkopimda. Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, kini berstatus tersangka.

Lalu ada juga, Wali Kota Madiun, Maidi yang di-OTT KPK pada 19 Januari 2026. Maidi disangka meminta uang “sewa” jalan Rp350 juta ke yayasan STIKES berdalih dana CSR. Maidi juga memalak fee 6% (Rp5,1 miliar) dari proyek jalan, memeras developer hotel/minimarket untuk perizinan, hingga menerima gratifikasi miliaran rupiah.

Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.

Selanjutnya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia dituding menerima suap Rp1,25 miliar (bersama Sekda) agar Direktur RSUD Dr. Harjono tidak dimutasi. Ia juga menagih fee 10% (Rp1,4 miliar) dari proyek RSUD.

Dalam OTT yang dilakukan KPK pada 7 November 2025 ini, selain Sugiri, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Lalu ada nama Bupati Pati, Sudewo yang di OTT pada 19 Januari 2026 dengan modus jual beli jabatan level desa!. Sudewo mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Calon Perangkat Desa.

Jika tak bayar, formasi jabatan tidak akan dibuka. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

Kemudian, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dengan dugaan nepotisme. Fadia yang di OTT pada 3 Maret 2026 diduga mengintervensi para kepala dinas agar perusahaan keluarganya (PT RNB) memonopoli proyek outsourcing di 17 Perangkat Daerah dan 3 RSUD. Dari Rp46 miliar nilai kontrak, Rp19 miliarnya dinikmati keluarga Bupati.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman juga terkena OTT KPK menjelang lebaran atau tepatnya pada 13 Maret 2026. Syamsul memalak uang THR ke 47 SKPD dengan ancaman akan dicopot jabatannya jika tidak setor.

Total ia meminta masing-masing dinas menyetor Rp75 juta – Rp100 juta. Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Kasus OTT yang menarik perhatian publik berikutnya adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pada 19 Desember 2025. Ia berkolaborasi dengan ayah kandungnya (HM Kunang), Bupati Ade menerima suap ijon proyek hingga Rp9,5 miliar dari pihak swasta, ditambah penerimaan lain sebesar Rp4,7 miliar.

Selain Ade, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati Bekasi dan Sarjan selaku pihak swasta.

Selain di Pulau Jawa, KPK juga melakukan OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid pada 3 November 2025. Ia tercatat sebagai satu-satunya level Gubernur di daftar ini. Ia memalak Kepala UPT Dinas PUPR Riau untuk jatah miliaran rupiah serta fee proyek sebesar 5% (Rp7 miliar).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, Ajudan Gubernur Marjani.

KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya pada 10 Desember 2025. Secara gamblang, Ardito mematok fee proyek 15-20% (meraup Rp5,25 miliar dalam setahun) dan fee Alkes Rp500 juta.

KPK menyebut uang ini diduga kuat untuk membayar utang Kampanye 2024. Selain Ardito, tersangka lain dalam kasus ini adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepibowoala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Lalu ada juga nama Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari pada 9 Maret 2026, yang diduga meminta ijon proyek fisik Dinas PUPRPKP sebesar 10-15% kepada kontraktor. Alasannya sangat sepele: butuh uang menjelang persiapan Lebaran 2026.

Selain Fikri, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Terakhir ada nama Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis pada 8 Agustus 2025. Azis adalah Kepala daerah pertama hasil Pilkada 2024 yang ditangkap. Ia meminta fee 8% (sekitar Rp9 miliar) dari megaproyek pembangunan RSUD senilai Rp126,3 miliar.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni: Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP); Arif Rahman selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP; Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; danHendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *