Klapanunggal, pelitabaru.com – Pekerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mempertanyakan status kerja. Sebagian mereka juga mengeluh upah dibayar harian tanpa jaminan sosial. Status pekerja Non ASN dan Relawan di SPPG memicu perdebatan serius, kami
Posisi operasional pada SPPG, seperti juru masak, ahli sanitasi, asisten lapangan, relawan dapur, dan pengemudi ternyata tidak semua berstatus sebagai pekerja kontrak yang menerima upah layak yang mengacu pada kerangka regulasi ketenagakerjaan.
Seperti di ungkapkan oleh sejumlah pekerja SPPG di wilayah Bogor yang meminta identitasnya disamarkan ketika di interview secara sampling.
“Saya dan teman – teman kerja di SPPG ini katanya sih status kerjanya sebagai Tenaga Kerja Kontrak, tapi belum pernah tanda tangan kontrak kerja atau perjanjian kerja padahal tercatat namanya sebagai pekerja di kantor SPPG,” ungkap juru masak SPPG berinisial A di bilangan Klapanunggal.
Hal senada juga ungkapkan pengemudi SPPG asal Ciomas berinisial H, yang mengaku upahnya dibayar harian sebesar Rp.100 Ribu per hari.
“Kalau hari Sabtu dan Minggu saya tidak menerima upah, apalagi ketika libur panjang kenaikan kelas, selama dua minggu ini tidak punya penghasilan sama sekali,” ungkapnya, Kamis (9/7/2026).
Pengakuan tersebut merupakan aspirasi yang dapat mewakili pekerja SPPG lainnya yang mengalami nasib yang sama. Mereka tidak ingin protes secara terang – terangan karena kekhawatiran dapat diberhentikan secara sepihak lataran belum ada kejelasan keterikatan kerja secara legal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) menilai pemerintah melanggar hukum ketenagakerjaan jika pekerja tersebut secara faktual menjalankan tugas dengan jam kerja tertentu dan menerima upah, sehingga beresiko mengalami kecelakaan kerja.
Ketua LSM PENJARA, Romi Sikumbang mendesak pemerintah mengakui status mereka sebagai pekerja, di tengah sorotan masyarakat mengenai hak perlindungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan kerja terbentuk apabila terdapat unsur pekerjaan yang dilakukan, upah yang dibayarkan, dan perintah atau petunjuk dari pemberi kerja.
Oleh karnanya dalam hal ini LSM PENJARA meminta BGN melalui Yayasan dan SPPG agar tunduk dan patuh terhadap undang undang negara republik indonesia, wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (Sab)












