Jakarta, Pelitabaru.com – Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2025 tentang penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil di 17 instansi, menuai polemik.
Karena itu, Komite Reformasi Polri akan menggelar rapat koordinasi dengan Kepolisian terkait ini pada Kamis (18/12/2025).
“Tak boleh tanggapan pribadi. Itu mesti dibicarakan dalam rapat koordinasi dan juga Komisi Reformasi Polri. Sampai hari ini belum pernah membahas masalah itu,” kata anggota Komite dan Menteri Koordinator bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dikutip, Selasa (16/12/2025).
Wamenko Otto Hasibuan mengungkap rencananya rapat koordinasi tersebut akan digelar pada Kamis mendatang. Dia pun memberi sinyal bahwa kementeriannya pun menilai ada dualisme dalam penilaian terhadap Perpol dan putusan MK. “Mungkin hari Kamis ini akan kita coba bicarakan secara resmi,” ujar dia.
Dia mengklaim Tim Reformasi Polri akan menggodok polemik Perpol dan putusan MK karena terdapat sejumlah aturan yang sangat multitafsir. Akan tetapi, dia enggan mengungkap Perpol 10 tahun 2025 memang bertentangan dengan putusan MK.
“Kita dari tim reformasi polri akan mengambil keputusan apa yang seharusnya,” kata Otto. “Jadi nanti kita lihat lah bagaimana.”
Perpol 10 tahun 2025 mengatur bahwa anggota polisi bisa bertugas di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.
Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional.
Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim sudah melakukan konsultasi sebelum menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polisi yang melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Beleid tersebut memberikan izin kepada anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga negara.
Perpol tersebut kemudian menjadi masalah karena dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil. Putusan tersebut mewajibkan seluruh petinggi Polri yang mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
“Hal yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait sebelum menerbitkan peraturan itu,” ujar Listyo kepada awak media, dikutip Selasa (16/12/2025).
Menurut dia, putusan MK hanya menghapus frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri’ dari Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Dengan demikian, dia berdalih mengatur pembatasan bagi polisi yang menjabat di instansi lain. Putusan tersebut, kata dia, justru memerintahkan kepada Polri untuk memiliki dasar hukum memberikan penugasan kepada anggota polisi aktif di luar struktur lembaga tersebut. Sehingga, terbitlah Perpol 10 tahun 2025 tersebut.
“Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU. Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri Hukum [Supratman Andi Agtas] sudah menjelaskan,” ujar dia.
Adapun, Listyo mengatur bahwa anggota polisi bisa bertugas di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.
Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional.
“[Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan di] Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Ayat 2 dari Perpol 10 tahun 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung keputusan Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Polisi yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam beleid terbaru tersebut, Polisi diperbolehkan untuk mengisi sejumlah jabatan publik di 17 kementerian atau lembaga negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath pun menilai peraturan tersebut tak tak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 144/PUU-XXIII/2025. Padahal, dalam putusan tersebut, MK secara gamblang melarang polisi aktif mengisi jabatan publik; atau wajib pensiun dini jika tetap ngotot mengampu jabatan tersebut.
“Sebaliknya, Perpol itu justru dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan MK agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik penugasan Polri di luar struktur,” ujar Rano dalam siaran pers, dikutip Senin (15/12/2025).
Menurut dia, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi. Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.
“Kalau dibaca utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Rano.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebutuhan anggota polisi oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak bisa diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta diawasi secara ketat, hal tersebut tetap dianggap berada dalam koridor konstitusional.
“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Hal yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.
Rano juga mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap penugasan atau perbantuan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian. Dia menilai MK sama sekali tidak menutup ruang anggota polisi menjabat di jabatan sipil, sepanjang dilakukan dengan desain hukum yang jelas.
“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum jadi kabur karena rangkap peran,” ujar dia.
Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional. Jadi ini sifatnya korektif dan preventif, bukan melarang secara absolut,” kata dia.
Sebelumnya, Listyo mengatur bahwa anggota polisi bisa bertugas di 17 kementerian dan lembaga negara seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan Kementerian Kehutanan.
Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional.
“[Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan di] Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Ayat 2 dari Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Minggu (14/12/2025). (Fuz/*)












