Bogor, Pelitabaru.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ferry Roveo Checanova yang akrab disapa Vio minta agar Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan kegiatan PT. Sarana Hayun Respati (Share) dalam pemungutan parkir di Wilayah 1 Cibinong dan 3 Ciawi karena tidak terverifikasi secara Online Single Submision (OSS).
“Saya minta Dishub Kabupaten Bogor segera menghentikan kegiatan PT. Sarana Hayun Respati dalam pemungutan parkir di Wilayah 1 Cibinong dan 3 Ciawi. Karena, tidak terverifikasi secara OSS, sebab dapat dikategorikan pungli,” ujar Vio saat diminta tanggapannya Minggu malam (6/9/2026) melalui sambungan telepon selulernya.
“Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,“ imbuh politikus dari Daerah Pemilihan (dapil) 1 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor tersebut.
Menurut Vio, pada pengelolaan dan pemungutan parkir di wilayah Kabupaten Bogor, terdapat dua perusahaan yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan. Tapi patut diduga kuat keduanya belum terverifikasi, sehingga kegiatan dalam hal pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir harus dihentikan. Sebab, tak sesuai regulasi dan merugikan masyarakat.
Terkait terdapat dua perusahaan yang ditunjuk oleh Dishub Kabupaten Bogor pada pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir, hal ini perlu dipertanyakan kinerja dari panitia seleksi (pansel) Dishub, apa yang menjadi dasar, sehingga kedua perusahaan tersebut dimenangkan.
“Ini bentuk kecerobohan dan ketidak cermatan dari pansel, kami akan panggil Kadishub dan jajarannya serta panitia seleksi terkait hal itu. Pengelolaan parkir tersebut melibatkan pihak ketiga dari dua perusahaan, yakni PT Share dan PT Bogor Multimedia Future (BMF). PT Share menglola wilayah I dan III, sedangkan PT BMF mengelola wilayah II, IV, dan V,” jelasnya.
diketahui, wilayah satu ada 175 titik, targetnya Rp1,8 miliar. Wilayah dua 198 titik, targetnya Rp1,3 miliar. Wilayah tiga 108 titik, targetnya Rp1,5 miliar. Wilayah empat 28 titik, targetnya Rp720 juta. Wilayah lima 25 titik, targetnya hanya Rp530 juta. Ruas jalan yang di-SK-kan 271 ruas jalan.
Dari total target tersebut, kata Vio, capaian pendapatan yang tercatat hingga Agustus 2026 baru sekitar Rp78 juta. ”Jadi pihak ketiga ini kontraknya itu sejak bulan Juli dan pada bulan Agustus ini sudah mendapatkan Rp78 juta. Sisanya sekitar Rp3,5 miliar hingga 31 Desember 2026,” terangnya.
Sementara itu, pada periode Januari hingga Juli 2026, pengelolaan parkir masih dilakukan oleh juru parkir lama. Pendapatan dari periode tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga yang baru berlaku mulai Juli.
”Kalau Januari sampai Juli itu masih dikelola oleh jukir-jukir yang lama. Karena tidak bisa memakai peraturan yang 2025. Peraturan yang baru di 2026 pakai pihak ketiga di bulan Juli. Jadi Januari-Juli enggak masuk PAD karena kan ini baru dikontraknya Juli,” jelasnya.
Terkait lokasi parkir di ruas jalan depan Alun-Alun Kabupaten Bogor yang sempat viral, Verry menegaskan bahwa area tersebut sebenarnya bukan merupakan lokasi parkir tepi jalan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, area tersebut dimanfaatkan oleh oknum jukir karena banyaknya jumlah pengunjung yang datang ke kawasan alun-alun.
”Di depan alun-alun itu kan sudah dipasang sekarang (Dilarang Parkir). Itu bukan tempat parkir tepi jalan. Tempat parkir tepi jalan, depan Dewan. Jadi, kelas jalannya Tegar Beriman, kelas 1. Jika alun-alun sama pemda itu, kemarin sebab banyak orang parkir, itu dimanfaatkan oleh jukir. Padahal itu bukan tempat parkir,” tandasnya. (ahp)












