Jangan Buang Sampah Sembarangan, Dong…

oleh
banner 468x60

King dan Sahlan, mahasiswa yang ikut menjadi petugas sensus ekonomi, ketika berjalan di kawasan perumahan, melihat ada warga yang membuang sampah sembarangan.

Mereka menghampiri dan memberitahukan secara sopan bahwa membuang sampah bukan pada tempatnya, merupakan sesuatu tindakan yang tidak dibenarkan.

banner 336x280

Sampah adalah sisa material atau benda buangan dari aktivitas sehari-hari manusia maupun proses alam yang sudah tidak digunakan atau tak diinginkan lagi.

Jenis-jenis sampah antara lain sampah organik, yakni
sisa makanan dari makhluk hidup seperti sisa makanan, sayuran, dan daun kering yang mudah membusuk dan terurai secara alami.

Kemudian sampah anorganik, yakni barang atau material buatan yang sulit atau tidak bisa terurai secara alami, seperti plastik, kaleng, dan kaca.

Selain itu, sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ini limbah dari bahan berbahaya seperti baterai, pecahan kaca, atau limbah medis yang dapat mengancam kesehatan dan lingkungan.

Perilaku membuang sampah sembarangan kerap terbentuk melalui kebiasaan yang berlangsung lama di lingkungan sekitar.

Perilaku membuang sampah sembarangan sering dipandang sebagai tindakan sepele, nyaris tak berarti.

Bungkus plastik yang dijatuhkan di jalan, sedotan yang dilempar ke selokan, atau sampah rumah tangga yang dibuang ke got di kawasan perumahan atau yang dibuang ke sungai, sering kali dianggap tidak akan menimbulkan dampak apapun.

Namun, kebiasaan kecil yang dilakukan berulang-ulang dan oleh banyak orang itulah yang perlahan membentuk persoalan besar di ruang kota.

Sampah menumpuk di drainase, aliran selokan, got, atau sungai menyempit, kualitas lingkungan menurun, dan risiko banjir serta penyakit meningkat dari waktu ke waktu.

Pengamat Lingkungan Mahawan Karuniasa mengatakan, ancaman sampah plastik tidak berhenti pada sumbatan drainase.

Dalam jangka panjang, plastik akan terurai menjadi partikel yang jauh lebih kecil dan berbahaya.

Mikroplastik memiliki dampak langsung terhadap kesehatan manusia.

“Saya kira sudah banyak kita ketahui mikroplastik itu ukuran yang sangat kecil, sehingga bisa masuk ke aliran darah kita, berbagai penyakit bisa muncul dari situ,” jelasnya.

Sementara untuk sampah organik, lanjut Mahawan, dapat memicu bau, genangan, dan berkembangnya penyakit.

“Muncul bau, kemudian juga faktor penyakit, nyamuk di situ karena ada genangan, kemudian juga tikus, dan juga kualitas sanitasi menurun dengan adanya sampah-sampah yang tertumpuk di tempat-tempat terbuka, di ruang terbuka, maupun di selokan atau got,” ungkapnya.

Dalam jangka panjang, menurut Mahawan, sampah yang terus menumpuk. Endapan sampah memperkecil daya tampung aliran air.

“Kalau sampah masuk ke drainase, selokan, sungai, sungai kecil, makin lama makin banyak dan menumpuk tentu saja mengurangi kapasitas sungai,” ujar dia.

Akibatnya, air lebih mudah meluap ke permukiman.
Dengan volume yang bisa ditampung semakin kecil, maka lempasannya semakin banyak. Dan, banjir otomatis berarti dampaknya.

Melarang keras

Itu sebabnya, setiap daerah memiliki peraturan dan sanksi yang dikenakan bagi pembuang sampah sembarangan.

Seperti di Bekasi, Jawa Barat. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, warga yang membuang atau membakar sampah sembarangan di wilayah Kota Bekasi terancam sanksi berat, berupa denda maksimal hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan penjara.

Tri Adhianto melarang keras warga membuang sampah ke sungai atau saluran air karena memicu banjir dan pencemaran.

Ia mengimbau warga untuk memilah sampah organik dan anorganik dari rumah serta mengoptimalkan peran Bank Sampah di tingkat RT/RW.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memang memberlakukan sanksi tegas berupa denda maksimal hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan bagi warga yang membuang atau membakar sampah sembarangan di area pemukiman maupun fasilitas umum.

Dasar hukum dan ketentuan

sanksinya, mengacu pada Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta aturan terkait pengelolaan kebersihan.

Bentuk pelanggarannya, mencakup tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya (seperti di lahan kosong perumahan, saluran air, atau jalan) serta melakukan aktivitas pembakaran sampah terbuka di lingkungan warga.

Tujuan kebijakannya, yakni kebijakan ini ditekankan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi untuk mengatasi darurat sampah, mencegah pencemaran udara, menghindari risiko kebakaran, dan menekan potensi timbulnya penyakit.

Sanksi tambahannya, pelaku juga bisa dikenakan sanksi sosial atau sanksi pidana seperti kurungan badan sesuai tingkat pelanggaran.

Cara pelaporan dan penindakan tingkat RT/RW, yakni laporkan kejadian kepada pengurus lingkungan setempat (RT/RW atau Satgas Keamanan Perumahan) untuk dilakukan mediasi atau peneguran awal.

Pemkot Bekasi juga menyatakan apabila pelaku adalah oknum yang membuang sampah liar di fasilitas umum/jalan sekitar perumahan, maka laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Sarana digital yang disediakan juga digunakan melalui kanal pengaduan resmi terpadu seperti aplikasi SiMaPelis (Sistem Informasi Masyarakat Pelayanan Kota Bekasi) atau platform Pemerintah Kota Bekasi. (bang iz)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *