Eks Penyidik KPK Yain, Alat Sadap Canggih Bisa Berantas Korupsi

oleh -640 Dilihat
Praswad Nugraha
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

11 Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025 diyakini bisa lebih optimal jika dilengkapi dengan alat sadap canggih. Bahkan, diakui eks penyidik lembaga antirasuah, Praswad Nugraha menyakini, dengan fasilitas yang mumpuni, pemberantasan korupsi bisa lebih maksimal.

banner 336x280

“Kami optimis, jika KPK diberikan dukungan alat yang lebih canggih, KPK dapat melaksanakan OTT setidak-tidaknya 30 kali per tahun. Dukungan alat yang canggih dalam identifikasi posisi, komunikasi, dan transaksi akan memudahkan penyelidik dalam melakukan operasi lapangan,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (2/2/2026).

Meski begitu, kata Praswad, dukungan alat ini juga harus dibarengi dengan pengembangan sumber daya manusia dan independensi dalam penegakan hukum. “Tanpa independensi maka alat canggih tak akan berfungsi optimal. Kolaborasi pembaharuan alat canggih sampai dengan penguatan indepedensi adalah kunci membuat KPK semakin efektif menjalankan perannya,” ungkap dia.

“Ini adalah momentum yang paling tepat untuk Presiden Prabowo Subianto membuktikan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Tanpa dukungan struktur, suprastruktur, dan infrastruktur kepada KPK, cita-cita indonesia untuk bebas dari korupsi akan menjadi isapan jempol belaka,” sambung Praswad.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut alat sadapnya sebenarnya sudah ketinggalan zaman untuk menangkap koruptor. Karena kondisi ini, KPK meminta Komisi III DPR memberikan anggaran besar supaya bisa melakukan pengadaan.

“Apa sih, sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya, berikanlah kami alat yang canggih,” kata Fitroh dalam rapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dengan alat baru yang lebih canggih, Fitroh menjamin operasi senyap maupun giat penindakan bisa lebih trengginas. “Supaya OTT tidak hanya satu sebulan,” tegasnya.
“Kurang canggih, pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up to date,” sambung dia tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Diketahui, KPK sendiri sudah melaksanakan 11 OTT dan menangani 48 perkara terkait penyuapan maupun gratifikasi selama tahun 2025. “Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo menjelaskan, KPK selama 2025 juga melaksanakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 78 eksekusi, serta menetapkan 116 tersangka.

“Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” katanya.

Ia melanjutkan, secara statistik, beberapa pelaku tindak pidana korupsi antara lain dari sisi wali kota atau penyelenggara negara, pejabat ASN, jaksa, dan pihak korporasi.

Berdasarkan jenis kelamin tersangka, terbanyak adalah laki-laki dan sisanya adalah perempuan.

Untuk modus, ia mengatakan yang terbanyak adalah pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pungutan atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian (TPPU).

“Dari beberapa wilayah yg paling banyak, 46 ada di pemerintahan pusat dan yang lainnya ada di beberapa daerah lainnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Kedelapan, pada 9-10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta, dan penanganan kasus diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kesepuluh, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Kesebelas, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *