Jakarta, Pelita Baru
Penerapan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, mendatang, menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Hal ini wajar mengingat, pemberlakuan ini merupakan momentum bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia.
Dimana setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial, bangsa ini akhirnya memiliki KUHP dan KUHAP yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, konstitusi, dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun pun berkomitmen regulasi baru ini agar tidak melenceng. Sebab, ia tak menampik, jika tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal dan efektif,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Menurut Adang, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan APH dalam penerapan KUHP dan KUHAP. Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum. Dalam hal ini, kata dia, APH tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasal, tetapi harus memahami filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
“Tanpa pemahaman ini, penerapan norma baru dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan awal pembentukan KUHP dan KUHAP, yakni menghadirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum,” kata legislator PKS dapil DKI Jakarta itu.
Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Adang menilai, pendidikan dan pelatihan yang berjenjang, terstruktur, dan seragam harus menjadi prioritas.
“Kurikulum pendidikan di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis antar lembaga penegak hukum mutlak diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang merugikan pencari keadilan,” jelasnya.
Ketiga, kesiapan sistem dan budaya hukum. Adang menekankan, pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang APH, dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”. Ia juga menyebut, KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir, bukan alat utama untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial.
“Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegas mantan Wakapolri itu.
Karena itu, Adang menegaskan dalam kapasitas Komisi III DPR RI, fungsi pengawasan menjadi sangat penting dalam masa transisi ini.
Adang juga menekankan, Pemerintah bersama APH harus memastikan seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi dilakukan secara berkala dan transparan.
“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut, UU KUHAP yang baru disahkan, bertujuan untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.
“Kami menyadari tidak akan mungkin menciptakan keseimbangan yang sempurna antara citizen dan state, tapi minim koal, kita harus mendekatinya,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, ia juga menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif KUHAP baru. Salah satunya tentang klausul ‘keadaan mendesak’ pada sejumlah pasal seperti pasal 113, 120, dan 140 tentang Kepolisian. Sejumlah aktivis menganggap klausul itu rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
“Ini (keadaan mendesak) sebetulnya sama persis dengan pengaturan di KUHAP lama. So, mengapa sekarang ada tuntutannya tolak pengesahan KUHAP baru? (itu) berarti KUHAP lama nanti yang berlaku, ya sama aja. Kecuali yang terkait tenggat waktu penyitaan lima hari kerja itu memang masukan banyak ke kita (DPR),” kata politikus Gerindra ini.
Menurutnya, dalam proses penyidikan, keadaan mendesak merupakan hal yang biasa terjadi, sehingga diperlukan aturan yang dapat membenarkan para penyidik melakukan tindakan tersebut.
“(Keadaan mendesak) di antaranya kesulitan mengakses ketua pengadilan negeri karena adanya macam-macam (kendalanya). Itu kita bisa toleransi, selain penyitaan, 2 hari setelah itu harus ada pemblokiran dan lain sebagainya. Kalau penyitaan itu 5 hari karena lebih susah,” katanya.
DPR RI telah mengesahkan KUHAP baru pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (KUHAP lama), pada 18 November 2025. KUHAP baru tersebut banyak menuai kontroversi salah satunya karena klausul ‘keadaan mendesak’ mengenai penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran. Semua itu bisa dilakukan tanpa adanya izin dari ketua pengadilan dengan dalih tersebut. Kendati demikian ketua pengadilan harus dimintai persetujuan paling lambat lima hari kerja.
Habib mengatakan, keadaan mendesak dalam KUHAP baru tidak dapat dilakukan sembarangan. Oleh karenanya bisa diuji melalui proses pra peradilan. “Pra peradilanlah nanti yang akan menilai. Kalau nggak memenuhi keadaan mendesak ya, dibatalkan. Jadi warga negara tetap punya hak untuk mempersoalkan ini,” kata dia.
Dalam KUHAP baru pasal 27, Habib menjelaskan, penyelidik maupun penyidik juga dapat dikenai sanksi bila melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya atau melampaui kewenangannya. Salah satunya dalam menafsirkan ‘keadaan mendesak’ dalam proses penyitaan. “Bisa diproses secara administrasi, etik, bahkan pidana. Pengaturan ini nggak ada kan, di KUHAP lama? kalau diragukan, itu ada (aturannya). Protokol yang sangat baru ini yang menurut saya sangat revolusioner,” kata alumni Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret tersebut.
Jebolan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu berharap masyarakat lebih mendalami aturan-aturan yang berlaku dan tidak menyebarkan isu-isu negatif yang tidak sesuai bukti. “Ini (KUHAP baru) kan, jelas, ada di website. Makanya, ya, dibaca dong, diikuti dong live streamingnya (pembahasan RUU KUHAP). Ini multitafsir di mana? Dan ini sama persis dengan KUHAP lama, loh,” ucapnya.
Habiburokhman juga menyinggung kekhawatiran masyarakat soal kepolisian akan menjadi lembaga superpower dalam KUHAP baru. Menurutnya, kewenangan kepolisian dalam KUHAP baru telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“(Pengkritik KUHAP baru) bilang ini menguatkan polisi, superpower polisi dengan undang-undang KUHAP. (Tapi) soal penyidik ini ya, acuannya kita penegakan hukum itu di konstitusi kita, pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Kalau di situ, penegak hukum satu-satunya adalah polisi,” katanya.
Politikus kelahiran Metro, Lampung itu menegaskan KUHAP baru masih menjadikan polisi sebagai penyidik utama, namun mengakomodasi diangkatnya penyidik dari institusi lain. “KUHAP lama lebih parah lagi pengaturannya, tidak ada penyidik tertentu tapi kok, nggak dianggap urgen? Kemana aja 44 tahun? (berlakunya KUHAP lama)” katanya.
Sebelumnya, Habiburokhman menyebut bahwa revisi RUU KUHAP yang tengah dibahas di Parlemen akan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. “Melalui revisi ini, kami ingin mengurangi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menilai, selama ini ada ketimpangan posisi warga sipil ketika berhadapan dengan negara dalam kasus hukum. Ketimpangan tersebut, kata dia, sangat terlihat dalam KUHAP yang berlaku saat ini, di mana dibuat pada era Orde Baru pada 1981.
Menurutnya, banyak ketentuan dalam KUHAP lama yang tidak memberikan ruang perlindungan bagi warga negara. Contohnya, keterbatasan peran advokat dalam proses penyidikan.
“Advokat saat mendampingi tersangka hanya boleh duduk, mendengar, dan mencatat. Tidak bisa memberikan nasihat hukum secara langsung, apalagi berdialog dengan penyidik. Ini sangat tidak adil dan tidak mencerminkan due process of law yang semestinya,” jelas Habiburokhman.
Legislator Gerindra itu juga menilai, selama ini negara terlihat sangat powerful, sedangkan warga sipil sering kali dalam posisi yang lemah. Ia pun menyoroti aturan subjektif dalam penahanan seseorang yang didasarkan pada tiga kekhawatiran, yaitu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR mendorong berbagai perbaikan mendasar dalam revisi KUHAP, termasuk kewajiban pemasangan CCTV di seluruh area tahanan sebagai upaya mencegah penyiksaan atau kekerasan terhadap tersangka.
Ia pun mencontohkan sebuah kasus di Palu, di mana seorang tahanan meninggal dunia dan baru terungkap setelah adanya bukti rekaman CCTV.
“Parameter kekhawatiran ini sangat subjektif dan rentan disalahgunakan. Tidak boleh ada undang-undang yang memberikan kewenangan sebesar itu hanya berdasarkan penilaian subjektif,” kata Habiburokhman. (zie/*)












