DPR Dukung Reformasi Hutan Prabowo

oleh -82 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Gagasan reformasi hutan yang didorong Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurut para wakil rakyat itu, langkah ini sangat penting mengingat kawasan hutan yang selama bertahun-tahun tergerus oleh praktik ekonomi yang melanggar tata kelola.

banner 336x280

“Pada akhirnya, hutan dan sumber daya agraria bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah ruang hidup bersama dan warisan bagi generasi mendatang. Menjaganya adalah tanggung jawab kolektif. Ketika negara menata dan masyarakat ikut menanam, harapan itu tidak lagi abstrak—ia tumbuh perlahan, setinggi pohon yang kelak menaungi masa depan,” tutur Anggota Komisi II Fraksi Gerindra Azis Subekti, Minggu (25/1/2026).

Menurut Azis, pekerjaan ini bukan hal sederhana. Butuh keberanian politik, konsistensi penegakan hukum, serta kerja lintas lembaga yang selama ini sering tersendat. Karena itu, apresiasi patut diberikan, negara menunjukkan kemauan untuk membenahi kekeliruan lama.

“Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal dan pelanggaran perizinan,” kata Azis.

Azis juga memaparkan, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah wilayah lain memperlihatkan pola yang sama: hutan di hulu rusak, aktivitas tambang dan perkebunan berkembang tanpa kendali, lalu banjir dan longsor datang menghantam warga di hilir.

Dalam konteks ini, penertiban kawasan hutan bukan semata urusan administrasi, melainkan upaya nyata melindungi keselamatan masyarakat.

“Apresiasi juga layak diberikan karena penertiban menyentuh kawasan-kawasan krusial yang lama menjadi sorotan, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo. Kehadiran negara di wilayah seperti ini mengirim pesan penting: hukum dan kepentingan lingkungan tidak seharusnya selalu kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek,” sambung Azis.

Menurutnya, data yang disampaikan pemerintah memperlihatkan besarnya persoalan yang dihadapi. Jutaan hektare sawit terbangun di dalam kawasan hutan, termasuk di kawasan lindung dan konservasi.

Di banyak daerah tambang, bekas galian dibiarkan tanpa reklamasi yang memadai, bahkan berada di wilayah rawan bencana.

Fakta-fakta ditekankan Azis, menegaskan kerusakan lingkungan bukan kejadian insidental, melainkan akibat dari tata kelola yang terlalu lama longgar dan permisif.

“Karena itu, tantangan berikutnya jauh lebih penting: memastikan bahwa penertiban ini benar-benar berdampak di lapangan. Data, peta, dan capaian statistik harus diterjemahkan menjadi pemulihan nyata. Kawasan yang telah dikuasai kembali perlu dihijaukan, daerah tangkapan air dipulihkan, dan lahan bekas tambang direhabilitasi secara serius—bukan sekadar memenuhi kewajiban di atas kertas,” paparnya.

Di sinilah gerakan bersama menurut Azis menjadi kunci. Negara dapat menyiapkan kebijakan, anggaran, dan bibit tanaman, tetapi masa depan hutan tidak akan pulih tanpa keterlibatan warga.

Pemerintah menyiapkan bibit, masyarakat menanam dan merawat—di lahan kritis, di kawasan penyangga, di sekitar permukiman, bahkan di ruang-ruang kecil yang tersisa. Menanam pohon bukan sekadar simbol kepedulian, melainkan investasi jangka panjang bagi keselamatan ekologis dan sosial.

“Kerja pemerintah juga tidak akan cukup tanpa dukungan publik yang lebih luas. Masyarakat perlu aktif memberi masukan, menyampaikan data lapangan, serta melaporkan setiap pemanfaatan sumber daya kehutanan yang tidak sesuai peruntukan. Partisipasi ini penting agar penertiban kawasan hutan tidak berhenti sebagai proyek sesaat, melainkan menjadi kebijakan berkelanjutan yang diawasi bersama,” tegas da.

Menurut Azis, jika kerja Satgas PKH dijalankan secara tekun dan konsisten—menyentuh kawasan hutan, daerah tambang, dan wilayah rawan bencana—Indonesia bukan saja akan menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman untuk hidup.

Lebih dari itu, Indonesia dapat menjadi contoh berharga tentang bagaimana sebuah bangsa belajar dari kerusakan, lalu bangkit dengan menata ulang hubungannya dengan alam.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mendorong reformasi kehutanan dan penataan ruang yang berkeadilan. Tak hanya itu, Pemerintah juga menaruh perhatian serius pada aspek kepastian hukum, pembenahan lingkungan, serta penataan dan pengamanan aset negara di sektor kehutanan.

Hal ini dipastikan dalam rapat terbatas secara video conference dari London, Inggris, untuk membahas perkembangan penertiban kawasan hutan nasional, Senin (19/1/2026). Rapat ini berlangsung di sela kunjungan kerja Presiden di Inggris.

“Langkah Presiden memimpin rapat strategis dari luar negeri mencerminkan komitmen tinggi pemerintah dalam mendorong reformasi sektor kehutanan dan penataan ruang yang berkeadilan,” ungkap Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa rapat diikuti oleh sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, dipaparkan Teddy, agenda utama rapat adalah evaluasi dan pembahasan progres kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, yang telah dibentuk sejak Januari 2025 dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden RI.

Seskab menegaskan bahwa rapat tersebut menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan agenda prioritas nasional. Rapat ini juga menjadi penegasan bahwa digitalisasi tata kelola pemerintahan memungkinkan pengambilan keputusan tetap berjalan efisien meski Presiden berada di luar negeri untuk kepentingan diplomasi internasional. 

Sementara itu, usai rapat, Prabowo juga memastikan mencabut 28 perusahaan perusak hutan. Hal ini dibenarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Kami ingin menegaskan pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Prasetyo menyampaikan dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunanserta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Prasetyo menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin menegaskan pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.(fuz/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *