Jakarta, Pelita Baru
Komisi III DPR RI memastikan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
Menurut Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahwa jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini, termasuk setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Ia pun menyampaikan bahwa untuk penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” pesan Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.
Ia pun menegaskan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Termasuk juga, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami secara komprehensif oleh DPR bersama pemerintah.
Salah satu perdebatan utama berkaitan dengan bagaimana memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana, namun tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.
Dalam konteks pembuktian terbalik, pembahasannya diarahkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban untuk menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset tersebut. Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law sehingga hak warga negara tetap terlindungi.
Perdebatan lainnya menyangkut penerapan NCB. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.
Namun, penerapannya tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Selain itu, pembahasan RUU juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset.
Kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru melahirkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Karena itu, titik keseimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah bagaimana memberikan kewenangan yang efektif kepada negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama menghadirkan pagar hukum yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga mengenai bagaimana membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menerima aspirasi masyarakat Pati yang salah satunya mendesak DPR segera mengesahkan RUU tersebut.
Sari menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan masyarakat Pati. Mereka menilai kehadiran regulasi tersebut penting dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Menurutnya, Komisi III tengah mendengarkan berbagai pandangan dan masukan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari proses meaningful participation.
Ia menegaskan, proses penyerapan aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk memperlambat pengesahan RUU. Namun, DPR perlu memastikan setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset memiliki landasan yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.
“Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian,” ujar Mantan Pimpinan Komisi III tersebut.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, regulasi tersebut harus dirancang dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. “Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa,” katanya.
Sari menekankan, produk legislasi yang dihasilkan DPR harus mampu menempatkan masyarakat dan penguasa dalam posisi yang setara di hadapan hukum. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara, antara masyarakat dengan penguasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU tersebut. Menurut Sari, ketika regulasi telah disahkan, aturan tersebut harus benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
Sementara itu, aspirasi masyarakat Pati dalam audiensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan RUU Perampasan Aset. Mereka juga menyampaikan sejumlah persoalan lokal, mulai dari kepastian hukum dan kondusivitas daerah hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Namun, khusus terkait RUU Perampasan Aset, Sari memastikan proses pembahasannya terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. Ia berharap partisipasi publik yang dilakukan dalam pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengurangi perlindungan terhadap masyarakat. (fex/*)












