Kejagung Panggil Enam Saksi, Babak Baru Korupsi BGN

oleh
Anang Supriatna
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026, memasuki babak baru.

banner 336x280

Hal itu dipastikan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memperluas penyidikan dengan memeriksa enam orang saksi pada Senin (24/8/2026) guna memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah disusun.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

“(Penyidik) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, keenam saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Mereka terdiri atas, RSA (Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur), S (Mitra SPPG Ciputat), SDS (karyawan swasta), U (Mitra SPPG Kabupaten Lebak), MA (pemasok (supplier-red) ompreng) dan HD (Mitra SPPG Cibadak).

Keterangan para saksi tersebut dinilai penting untuk mengonfirmasi berbagai fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Selain menelusuri mekanisme tata kelola program, penyidik juga mendalami keterkaitan masing-masing pihak dengan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek perkara.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan pemberkasan berikutnya. Langkah tersebut merupakan prosedur yang lazim dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, terutama ketika penyidik membutuhkan sinkronisasi keterangan dari berbagai pihak yang memiliki peran berbeda dalam suatu kegiatan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Lembaga penegak hukum tersebut juga menegaskan bahwa setiap tahapan pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Mereka antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, serta Asep Yusuf Somantri.

Asep disebut berperan sebagai tangan kanan Sony. Ia diduga terlibat dalam pengaturan calon SPPG dan mengalirkan uang kepada Sony. Nama Andrew Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), juga masuk dalam daftar tersangka.

Ia diduga melakukan mark up harga pengadaan motor listrik merek Emmo untuk program MBG dan memenangkan tender setelah berkomunikasi dengan Lodewyk. Tersangka lainnya, Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), disebut berperan dalam menjual titik SPPG serta mengalirkan sejumlah uang kepada eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Belakangan, Kejagung juga menetapkan mantan Kabiro Hukum dan Humas BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka. Ia disebut berperan mendirikan perusahaan yang digunakan untuk menjual ompreng kepada calon mitra SPPG.

Dari konstruksi perkara yang diungkap penyidik, dugaan korupsi MBG setidaknya mengarah pada dua pola. Pertama, dugaan jual beli atau titip titik SPPG. Penyidik menemukan adanya dapur MBG yang disebut terafiliasi dengan petinggi BGN dan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Kedua, dugaan mark up pengadaan berbagai barang yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan program MBG. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun.

Tak berhenti di sana, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Rangkaian pemeriksaan terbaru terhadap supplier ompreng dan mitra SPPG menunjukkan penyidikan masih bergerak untuk mengurai siapa yang mengatur, siapa yang menikmati, serta bagaimana dugaan aliran uang dalam tata kelola program MBG berlangsung.

Anang menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara ini kini menjadi sorotan karena program MBG merupakan program prioritas pemerintah yang menyangkut anggaran negara dan kepentingan jutaan penerima manfaat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam rantai pengadaan maupun penentuan mitra SPPG perlu dibongkar secara terang oleh penyidik. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *