Lebak, pelitabaru.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Ns. Endang Komarudin, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyoroti kinerja Inspektorat dan proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan.
Endang menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dijalankan telah mengikuti regulasi terbaru dan proses administrasi yang akuntabel.
Menanggapi kritik mengenai penggunaan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam perekrutan tenaga Non-ASN, Endang menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari transisi menuju tata kelola yang lebih baik.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Bupati Lebak Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berasal dari Tenaga Kesehatan Khusus Lainnya.
“Sebanyak 11 pegawai honorer yang sebelumnya diangkat di Puskesmas Kumpay melalui SPT, saat ini statusnya sudah resmi beralih menjadi Pegawai BLUD di Puskesmas Rawat Inap Banjarsari,” ujar Endang dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan bahwa hak-hak para pegawai tersebut telah terpenuhi sesuai ketentuan. “Gaji bulan Januari 2026 sudah dibayarkan melalui Anggaran BLUD. Ini menunjukkan bahwa keberadaan mereka memiliki dasar hukum dan pendanaan yang jelas,” tambahnya.
*Pastikan Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer*
Lebih lanjut, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak telah mengeluarkan Surat Kepala Dinas Nomor: B.0006.4.1/102-SDK/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Surat tersebut mengatur tentang Pemberhentian Supporting Staff Tahun Anggaran 2025.
“Melalui surat tersebut, kami tegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Semuanya telah ditata sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Endang.
Menutup pernyataannya, Endang mengklarifikasi bahwa tudingan mengenai pengabaian sanksi atau pelanggaran hukum oleh pihak Inspektorat adalah tidak benar.
Ia berharap masyarakat serta berbagai pihak dapat menyikapi informasi yang beredar dengan lebih bijak dan melihat fakta administratif yang ada.
“Berita yang beredar sebelumnya tidak benar. Kami bekerja sesuai koridor hukum dan fokus pada peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (fan)












