Bogor, Pelita Baru
Menghadapi Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dibawah kepemimpinan Rudy Susmanto, benar-benar melakukan persiapan yang detail dan matang. Tak hanya soal pelayanan optimal dari sisi kelancaran arus mudik dan balik, Rudy juga memastikan pengayoman kepada masyarakat.
Hal itu dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Tak tanggung-tanggung, tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pun dilibatkan, agar masyarakat bisa merayakan hari kemenangan dengan tenang, aman dan nyaman.
“Tim Saber Pungli beroperasi secara terkoordinasi. Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy.
Rudy juga menegaskan, momentum Ramadan seharusnya menjadi waktu untuk memperkuat nilai integritas serta memastikan roda pemerintahan berjalan sehat dan transparan.
Karenanya, kata Rudy, dengan edaran tersebut, ia ingin memastikan seluruh aparatur tetap menjaga integritas selama Ramadan hingga Idulfitri. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga dinas di lingkungan Pemkab Bogor, untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga pemerintahan yang bersih.
“Surat keputusan sudah kami kirimkan kepada seluruh SKPD, pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa untuk tidak melakukan permohonan bantuan-bantuan THR kepada perusahaan,” ujar Rudy.
Menilik surat edaran tersebut, Bupati Bogor juga menegaskan sejumlah larangan penting yang harus dipatuhi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pertama, Larangan Menerima Gratifikasi. Dimana, seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
Kedua, Larangan Meminta THR. Bupati Bogor secara tegas melarang permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Dan ketiga, Larangan Menggunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi. Seluruh pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Selain larangan tersebut, surat edaran ini juga menegaskan kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi untuk segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi.
Upaya Jaga Pemerintahan Bersih Jelang Idulfitri
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan momentum Lebaran untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap langkah preventif ini dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan suasana Ramadan dan Idulfitri berlangsung dengan penuh integritas
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh unsur pemerintahan, bukan hanya kepala desa.
Ia menambahkan, perusahaan sudah memiliki kewajiban sendiri untuk membayarkan THR kepada para pekerja sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak tepat jika ada permintaan tambahan dari pihak pemerintah. (duan/*)












