Semarang, pelitabaru.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, melalui Dinas Perhubungan mulai menerapkan aturan baru di jalur rawan kecelakaan Silayur.
Aturan baru itu adalah, pemasangan portal guna mencegah terjadinya kecelakaan yang kerap melibatkan kendaraan bertonase di lintasan tajam yang juga dikenal dengan ‘Jalur Tengkorak’ ini.
“Agar mencegah kecelakaan lalu lintas yang sudah berkali-kali terjadi. Ada antisipasi tegas dengan adanya pembatasan yang lebih ketat, agar dapat efektif mengurangi kejadian kecelakaan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, Danang menuturkan, selain pemasangan portal, pihaknya juga akan bersikap tegas kepada para sopir truk yang tetap membandel melintasi jalur tersebut.
“Kita tertibkan dan hentikan kendaraan bermuatan dimana seharusnya sudah terdapat peraturan pembatasan tidak boleh beroperasi supaya tidak membahayakan keselamatan. Petugas melakukan penertiban di wilayah area BSB dan di Ngaliyan,” ujar Danang.
Danang berharap, dengan tindakan tegas ini, angka kecelakan di Jalur Tengkorak Silayur bisa diminimalisir. (adi/*)












