BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DMI Lindungi Pengurus Masjid di Tanah Abang dan Menteng

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelitabaru.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tanah Abang dan DMI Kecamatan Menteng dalam upaya memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengurus masjid dan musala di wilayah tersebut.

Pejabat Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Hendi Kurniawan mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Harapannya, sinergi ini dapat meningkatkan kesejahteraan umat pekerja, khususnya pekerja informal di sektor keagamaan,” ujar Hendi.

banner 336x280

Hendi menjelaskan hingga saat ini tercatat sebanyak 78 masjid dan musala di Kecamatan Tanah Abang dan Menteng telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total 431 pengurus dan penggiat masjid yang terlindungi. Kepesertaan tersebut mencakup pengurus DMI, marbut, muazin, imam, guru ngaji, hingga petugas kebersihan masjid.

Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi terkait berbagai manfaat program yang dapat dirasakan langsung oleh pengurus dan penggiat masjid. Perlindungan yang diberikan meliputi risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dapat terjadi saat menjalankan aktivitas pelayanan keagamaan dan sosial di lingkungan masjid.

Hendi menambahkan BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI akan terus berjalan beriringan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui masjid, pesantren, dan komunitas keagamaan di wilayah kerja masing-masing DMI. Langkah ini dinilai strategis untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko sosial.

Kerja sama ini juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja maupun kematian pencari nafkah di lingkungan pengurus masjid. “Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, sangat berarti bagi keluarga pekerja,” ungkap Hendi.

Menurut Hendi, program BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan masyarakat karena menawarkan manfaat perlindungan yang besar dengan iuran yang terjangkau. Peserta tidak hanya memperoleh santunan tunai dan pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja, tetapi juga jaminan keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak peserta.

Sebagai tindak lanjut kerja sama, BPJS Ketenagakerjaan dan DMI akan melakukan koordinasi internal untuk memperkuat pelaksanaan program di lapangan. Melalui sinergi ini, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan semakin luas menjangkau pengurus dan penggiat masjid sekaligus memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan dan kesejahteraan umat. (adi/dok/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *