Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli Diberlakukan

oleh
banner 468x60

Jakarta, pelitabaru.com — Korlantas Polri menetapkan aturan baru bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hanya dengan membawa STNK tanpa perlu KTP pemilik pertama saat perpanjangan tahunan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo SIK MHum menjelaskan, bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026. Masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.

banner 336x280

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Brigjen Pol Wibowo yang juga mantan Dirlantas Polda Banten ini kepada wartawan di lantai 4 Gedung Korlantas Polri pada Rabu (15/4/2026).

Menurut Brigjen Pol Wibowo, Pati jebolan Akpol 96 (WS) ini juga mengatakan, kebijakan ini tetap mengacu pada aturan dalam undang-undang terkait registrasi kendaraan. Registrasi dilakukan tidak hanya untuk administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan serta upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 disebutkan bahwa setiap proses pengesahan STNK harus disertai dengan KTP pemilik kendaraan.

“Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” tambahnya.

Polri menyatakan bahwa masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tetap dapat dilayani, meskipun kendaraan sudah berpindah tangan. Namun, mereka tetap diarahkan untuk segera melakukan proses balik nama.

Kelonggaran ini diberikan dengan beberapa persyaratan administratif, seperti mengisi formulir pernyataan kepemilikan serta membuat komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun 2026 Polri memastikan kebijakan ini bersifat sementara. ( TBAS )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *