Anggota DPRD Kota Bekasi ‘Berharap’ Mustika Jaya Masuk Wilayah Terdampak TPST Bantargebang

oleh
Alimudin, S.Pd.I.,M.Si Anggota DPRD Kota Bekasi, dari Dapil 3.(ans)
banner 468x60
Bekasi, pelitabaru.com – Kerjasama Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait beradaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST)  Bantargebang akan berakhir hingga 26 Oktober 2026 mendatang.
Keberadaan TPST Bantargebang tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan pengelolaan sampah saja, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan, kesehatan, sosial, serta kehidupan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Dapil 3 Alimudin, S.Pd.I.,M.Si kepada Pelita Baru, Kamis (24/9/26) mengatakan, dampak terhadap TPST Bantargebang saat ini, selain bau yang tidak sedap. Juga banyaknya sampah yang terbawa aliran kali Asem lalu terbawa juga kekali Cijambe, sampai masuk ke lintasan Crossing tol 19 B jalan Tol Jakarta Cikampek.
Dampak TPST berikutnya, selain sampah yang terbawa aliran kali Asem dan Cijambe, juga adanya air lindi yang menimbulkan bau.
“Pencemaran kali tersebut setiap saat terjadi dan berulang-ulang. Kondisi ini  Pemerintah Kota Bekasi, seolah-olah kurang merespon terhadap kondisi, sampah
dan air lindi tersebut,” tegasnya.
Untuk itu pada perjanjian kerja sama (PKS) Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, diharapkan wilayah terdampak agar diperluas dan ditambah zona terdampaknya, termasuk wilayah Kecamatan  Mustika Jaya.
“Secara de jure wilayah Mustika Jaya tidak diakui, tetapi de facto atau berdasarkan faktanya wilayah tersebut terdampak. Untuk itu, zona terdampak TPST Bantargebang, diperluas dengan memasukkan  wilayah Mustika Jaya, menjadi daerah terdampak juga. Sehingga Wilayah Mustika Jaya, mendapatkan konpensasi,” jelas Alimudin.
Untuk itu, pada negosiasi PKS yang sekarang berjalan  perlu didorong, agar lebih memperhatikan konsekuensi sosial, beban ekologis, serta peningkatan kualitas hidup warga sekitar zona terdampak.
Menurut pengamatan, banyaknya sampah yang terbawa aliran kali Cijambe belakangan ini menimbulkan masalah, karena keberadaan sampah tersebut terus menumpuk di samping atas crossing tol 19 B tol Jakrta-Cikampek.
Bahkan pada musim kemarau seperti sekarang ini, tumpukan sampah di lokasi tersebut sempat terbakar. Sementara diatas lokasi tumpukan sampah itu ada kereta cepat Jakarta- Bandung.
Sedang air lindi yang masuk ke kali Cijambe , membuat air kali berubah menjadi hitam pekat, ditambah adanya pencemaran lainnya. Hingga menimbulkan bau tidak sedap yang sangat menyengat. Bau menyengat  yang ditimbulkan kali Cijambe ini,  melintas di wilayah Kecamatan Mustika Jaya  yang selalu dirasakan warga di Mustika Jaya.
Bau tidak sedap dari air lindi yang masuk ke Kali Cijambe menjadi salah satu sumber bau disepanjang kali Cijambe. Apalagi saat musim kemarau seperti sekarang ini, bau tidak sedap terasa sangat menyengat karena air kali Cijambe juga  berkurang.
Jadi wajar kalau wilayah Mustika Jaya, juga dimasukkan dalam zona terdampak TPST Bantargebang. Keinginan warga Mustika Jaya juga sudah disampaikan pula kepada Alimudin, salah satu anggota DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan 3 yang meliputi, wilayah Kecamatan Mustika Jaya, Bantargebang dan wilayah Kecamatan Rawalumbu,Kota Bekasi.(ans)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *