Jakarta, Pelita Baru
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). “Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan pemerintah terhadap dugaan tindak pidana yang disebut meliputi penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap informasi yang berkaitan dengan kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh.
“Pada siang hari ini kami ingin menyampaikan perkembangan berkenaan dengan dinamika yang terjadi kemarin, atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, kemudian penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal, baik kepada kepala negara maupun kepada pimpinan-pimpinan dan tokoh-tokoh,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah mengambil keputusan terkait pemberhentian Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, karna diduga berkaitan dengan kasus penyadapan tersebut. Kemudian, menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas sementara.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo,” kata Prasetyo,
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan penyadapan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” katanya
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira terindikasi kuat sebagai tindakan makar.
Hal itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi, sela-sela kunjungan kerjanya di Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menyatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan awal, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kendati demikian, pihak kepolisian dan Kementerian Koordinator Kumham Imipas masih akan mendalami bukti-bukti serta alur kasus ini lebih lanjut.
“Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah pada suatu tindakan makar. Paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,” ujar Yusril.
“Hari ini sudah kita dapat memastikan ada indikasi-indikasi awal untuk mengatakan bahwa ini terkait pasal-pasal makar dalam KUHP kita yang baru. Tentu ini masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, jadi kita belum bisa mengungkap semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan praktik illegal tapping atau penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Tiga tersangka utama yang telah ditetapkan meliputi perwira Polri berinisial LSP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang warga sipil berinisial EH. Target penyadapan mencakup Presiden, para menteri, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Komjen Pol. Asep Safrudin melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026). (fuz)











