Jakarta, Pelita Baru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius bagi negara.
Karena itu, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai perkara sederhana karena menyangkut keamanan kepala negara dan pejabat pemerintahan. Namun begitu, Yusril juga menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak terkait dengan tindak pidana makar.
“Sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana ya (tindak pidana makar). Jadi semata-mata adalah penyadapan. Untuk kepentingan apa, sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” kata Yusril dalam jumpa pers terkait penangkapan sejumlah petinggi Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Lebih lanjut, Yusril juga mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau,” kata Yusril lagi.
Namun, Yusril enggan mengungkap lebih jauh soal modus penyadapan tersebut. Dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Polri. “Yang pertama, tentu lebih baik Kapolri yang menjelaskan dari mana penyadapan itu dilakukan. Itu tugas penyidik untuk menjelaskan itu, bukan tugas saya,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, kepolisian harus mengambil langkah hukum setelah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut. Proses penyidikan juga harus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Dan kalau karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian, polisi kan harus tentu tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyidikan sampai ke tingkat penyidikan,” kata Yusril.
Pihaknya mengatakan, Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden. Prabowo kemudian memerintahkan agar kasus itu ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dan kemudian juga presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Yusril menegaskan, penyidikan harus berjalan secara objektif dan berlaku terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapapun yang diduga bersalah, ya, yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” kata Yusril.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto.
”
telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Presiden Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kabareskrim menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di Lingkungan Polri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (fuz/*)












