Dinilai Penting Buka ‘Kotak Pandora’, KPK Bidik Nusron Wahid

oleh -3 Dilihat
Budi Prasetyo
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Keterangan Nusron dianggap penting dalam membuka ‘kotak pandora’ perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

banner 336x280

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk menelusuri apakah dugaan penerimaan uang hanya melibatkan para tersangka atau terdapat pihak lain yang perlu didalami.

Menurut Budi, penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain di lingkungan internal kementerian.

“Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor. “Ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat nama yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron ialah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK juga mendalami dugaan adanya pola komunikasi dan perantara di luar struktur resmi kementerian dalam pengurusan layanan pertanahan. Pendalaman ini diperlukan untuk mengetahui peran setiap pihak serta hubungan antara pihak swasta dan penyelenggara negara.

Meski sejumlah orang yang disebut dekat dengan Nusron telah berstatus tersangka, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Nusron terlibat dalam tindak pidana. Keterangan yang bersangkutan masih dibutuhkan penyidik untuk menguji informasi dan memperjelas konstruksi perkara.

Budi menekankan pentingnya sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Menurut dia, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi guna memperjelas perkara yang sedang ditangani.

“Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

KPK berharap pemeriksaan Nusron nantinya dapat membantu menjelaskan dugaan aliran uang, mekanisme penerimaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

Terkait aduan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal belum diperiksanya Nusron. KPK menegaskan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN masih terus berjalan.

Budi mengatakan, pihaknya mengapresiasi masukan dan dorongan masyarakat terhadap proses penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, masukan publik merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang pertama, KPK tentu apresiasi dan terima kasih, dan tentunya KPK juga terbuka terhadap setiap masukan, dorongan yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk dalam proses suatu penanganan perkara. Kami menyikapi hal tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Budi.

Budi memastikan, penyidikan perkara terkait Kementerian ATR/BPN masih berprogres. Penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, sementara keterangan yang diperoleh masih terus dianalisis untuk mendalami perkara tersebut.

Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK tidak memandang laporan MAKI kepada Dewas sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum. Sebaliknya, laporan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan masyarakat sekaligus cerminan ekspektasi publik terhadap penanganan perkara oleh KPK.

“Kami melihat ini bukan bentuk intervensi, tapi ini bentuk dukungan yang positif dari masyarakat, karena itu menjadi ekspektasi publik ya terhadap proses hukum yang berjalan di KPK,” tuturnya.

Menurut Budi, setiap proses hukum harus dijalankan sesuai tahapan dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penyidik juga harus memastikan proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman materi perkara dilakukan secara cermat.

Langkah tersebut diperlukan agar perkara yang nantinya dibawa ke persidangan memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Karena tentunya setiap proses hukum ini ada tahapannya, kita juga harus mengacu pada hukum acara, dalam proses pengumpulan alat bukti, dalam proses pengumpulan sisi materiilnya, sehingga ketika nanti diuji dalam persidangan juga sudah firm ya,” pungkas Budi. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *