Jakarta, Pelita Baru
Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan Panja tersebut menandai dimulainya secara formal proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI. Dengan demikian, proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizami dalam keterangan kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan, pembentukan Panja menjadi tahapan formal bagi DPR untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Komisi II selanjutnya akan menyusun tahapan dan jadwal pembahasan.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Rifqinizami menambahkan, Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan pada Senin mendatang. Jadwal tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tuturnya.
Pembentukan Panja menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam proses legislasi di DPR.
Rifqinizami menegaskan, proses tersebut akan menjadi bagian dari kerja formal Komisi II dalam menyusun revisi regulasi kepemiluan
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menunggu DPR untuk membahas mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam revisi UU Pemilu (RUU Pemilu). Hal ini mengingat RUU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR.
“Jadi kita tunggu. Kita tunggu,” kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Supratman mengatakan, berdasarkan fatsun atau sopan santun, UU Pemilu disusun oleh DPR. Sementara UU Partai Politik disusun oleh pemerintah. “Sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” katanya.
Supratman mengatakan, setelah DPR menyusun RUU Pemilu, pembahasan akan melibatkan pemerintah. Saat itu, pemerintah akan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM). Untuk itu, Supratman menyatakan, pemerintah saat ini belum terlibat dalam pembahasan rancangan UU Pemilu.
“Itu belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM. Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau, usulan DPR-nya saja belum ada,” kata Supratman menambahkan.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem kepemiluan Indonesia karena membuka peluang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029.
Meski demikian, saat ini muncul wacana atau usulan calon presiden (capres) diusung minimal oleh dua fraksi di DPR.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku mendengar adanya wacana capres diusung dengan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik. Surya menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan, terutama jika dikaitkan dengan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Selain mengenai usulan ambang batas pencalonan presiden, partai-partai politik mulai membahas mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sejumlah partai koalisi pemerintah mengaku setuju parliamentary threshold naik menjadi 5% dari sebelumnya 4%. (din/*)












