Kang Yus: KPK, Diantara Konsesus Elit dan Penegakan Hukum

oleh
banner 468x60

Bogor, Pelita Baru

Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang doyan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kalangan kepala daerah, belakangan ini menuai sorotan. Lembaga antirasuah itu dinilai terlalu ‘bermain-main’ dalam penegakan korupsi.

banner 336x280

Padahal, jika melihat pada sejumlah kasus besar yang menguap, ada banyak perkara dengan skala besar yang seharusnya menjadi ranah KPK untuk bermanuver. Sebut saja, soal dugaan korupsi Jampidsus, program strategis pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG) kemudian BUMN dan Danantara yang masih sangat repot.

Ironisnya, sejumlah kasus besar yang ditangani semisal kasus dugaan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni kemudian Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas hingga MBG yang justru berjalan lamban dan bahkan stagnan dan nyaris ‘mangkrak’.

Menyikapi hal ini, pengamat politik, Yusfitriadi menilai, langkah KPK yang getol melakukan OTT terhadap kasus-kasus rasuah di tingkat lokal justru menuai persepsi liar adanya sebuah permainan dialektika politik.

“Saya pikir, ini tidak lepas dari dialektika politik nasional, yang punya relasi kuat di tingkat lokal. Ini kemudian wajar jika kemudian banyak publik beranggapan, jika langkah KPK justru menjadi sebuah konsesus elit karena menimbulkan persepsi liar di publik,” kata Kang Yus, sapaannya kepada Pelita Baru, Rabu (26/8/2026).

Lebih lanjut, Kang Yus juga tidak menampik jika banyaknya ‘kegiatan’ yang dilakukan KPK ditingkat lokal yang tidak sebanding dengan penanganan perkara di tingkat nasional, mengakibatkan banyak anggapan publik soal adanya intervensi.

“Bukan tidak mungkin publik menilai upaya-upaya penanganan perkara yang dilakukan KPK ditingkat lokal akibat dari adanya pengaruh faksi-faksi politik yang timbul di tingkat nasional. Jangan disamakan publik yang sekarang dengan 10-20 tahun lalu, saat ini publik sudah semakin cerdas dan arus informasi juga kian massif sehingga publik sudah paham apa yang tengah terjadi,” paparnya.

Jika benar ada tekanan dari faksi-faksi politik, Kang Yus pesimis jika penengakan hukum atas kasus-kasus yang ditangani KPK saat ini akan membuat karakteristis penegakan hokum terganggu. “Dan wajar jika kemudian banyak stigma publik pada akhirnya menilai KPK sedang bermain-main memanfaatkan kekuasan lokal,” jelas Ketua Yayasan Vinus Maju sekaligus Founder Lembaga Studi Vinus ini.

Diketahui, sepanjang semester I 2026 ini, KPK mengklaim, terdapat 119 terdakwa yang tengah diproses dalam persidangan. KPK turut memastikan perkara tidak berhenti di tahap penyidikan, dengan melimpahkan 76 perkara ke pengadilan.

Selama semester I 2026, KPK turut menyelidiki tertutup 12 kegiatan yang kemudian menjadi peristiwa tertangkap tangan yang meliputi 7 pemda, yakni Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun 2026 ini, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama sebanyak 2 kegiatan, yang berlangsung di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun kinerja penindakan KPK sepanjang semester I 2026, turut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jika pada semester I 2025 KPK menuntut 46 perkara, maka pada semester I 2026 jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan meningkat menjadi 76 perkara. (fuz)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *