Jakarta, Pelita Baru
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak Pemerintah segera melakukan audit korporasi terhadap perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Desakan ini menyusul penetapan 72 tersangka perorangan oleh Bareskrim Polri dalam kasus Karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan,” kata Alex Indra Lukman dalam keterangannya, dilansir Rabu (26/8/2026).
Menurut Alex, audit korporasi tidak hanya penting untuk mengungkap “actor intelektual” atau pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut.
Melainkan juga menciptakan efek jera agar praktik pembakaran lahan tidak terus berulang. Dengan kata lain lewat audit, tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar.
Bahkan ia menilai Pemerintah perlu menjadikan audit korporasi sebagai bagian dari proses perpanjangan izin usaha setiap tahun. Langkah tersebut dinilai dapat memastikan kepatuhan perusahaan sekaligus mengungkap aktor intelektual dibalik Karhutla.
“Oleh karena itu, pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” tegas Alex.
Dari audit korporasi, lanjutnya, pihaknya juga bisa memastikan, kepatuhan terhadap perizinan dan rencana kerja memang benar-benar dilaksanakan, atau sekadar jadi dokumen administrative.
Alex turut mendorong pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan sebagai langkah antisipasi jangka pendek, disertai penguatan insentif bagi perusahaan yang membuka lahan tanpa membakar.
“Sembari melakukan audit korporasi, kita juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan, sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek. Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,”jelas Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dalam kasus Karhutla dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Penetapan ini merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026 di sembilan wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.
Bareskrim Polri juga menyatakan tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam Karhutla di sejumlah wilayah. Penyidik Bareskrim akan melacak transaksi keuangan para tersangka untuk mencari pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan pembakaran lahan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong pemerintah mempertimbangkan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional guna memperkuat penanganan di lapangan.
Menurutnya, status tersebut diperlukan agar pengerahan sumber daya, termasuk anggaran dan peralatan pemadaman, dapat dilakukan secara lebih optimal di tengah meluasnya kebakaran dan kondisi cuaca yang kering.
Daniel menilai pemerintah pusat dan daerah telah mengerahkan berbagai upaya untuk menangani karhutla. Namun, banyaknya titik kebakaran serta kondisi yang kering membuat pemadaman menjadi semakin sulit, terlebih ketika kebakaran terjadi pada malam hari dan api cepat menyebar.
“Pemerintah baik pusat dan daerah tentu sudah maksimal mengerahkan seluruh tenaga dan upaya dalam melakukan penanganan. Namun, karena titik kebakaran sangat banyak dan kondisi sangat kering yang menyebabkan sulitnya mengatasi kebakaran,” ujar Daniel melalui keterangannya.
Oleh karena itu, Daniel meminta pemerintah segera mengambil langkah cepat apabila kapasitas penanganan yang tersedia belum mampu mengatasi kondisi di lapangan. Ia bahkan mendorong pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional agar pengerahan sumber daya dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Pemerintah harus cepat mengambil keputusan dalam melakukan upaya ekstra, salah satunya menetapkan status bencana kebakaran ini sebagai bencana nasional,” tegasnya.
Menurut Daniel, penetapan status tersebut dapat memperkuat dukungan anggaran sekaligus mempercepat mobilisasi peralatan pemadaman. Ia menilai kebutuhan di lapangan tidak hanya berupa personel, tetapi juga teknologi dan perlengkapan yang mampu menghadapi kebakaran dalam skala besar.
“Agar seluruh upaya pemadaman dilakukan secara cepat, terutama mendatangkan alat pemadam yang efektif baik itu water bombing, menggunakan pesawat dengan cairan zat yang membantu percepat pemadaman, serta upaya lain untuk menyiapkan APD bagi para pemadam lapangan,” jelasnya.
Daniel juga mengingatkan dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat. Menurutnya, kualitas udara yang memburuk akibat asap harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keselamatan masyarakat yang terdampak.
“Kondisi saat ini sudah extraordinary, dampaknya sangat besar terutama bagi kesehatan masyarakat karena udara sudah sangat berbahaya bagi masyarakat, jangan sampai sudah menimbulkan banyak korban baru bertindak lebih lanjut,” pungkas Daniel.
Senada, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan.
Menurutnya, penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat, masyarakat, hingga dunia usaha agar pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Hanan menilai penanganan karhutla harus menjadi perhatian semua pihak. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, perlu memiliki pembagian peran yang jelas, termasuk dalam pemantauan wilayah rawan, kesiapan sumber daya, hingga respons ketika kebakaran terjadi.
“Kolaborasi dengan masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH), Brigade Manggala Agni, dan perusahaan-perusahaan yang punya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) perlu dikoordinasikan dan diikutsertakan dalam atasi Karhutla,” ujar Hanan dalam keterangannya.
Ia menegaskan, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting mengingat penanganan karhutla harus dimulai sejak tahap pencegahan, bukan hanya ketika api sudah meluas. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kesiapsiagaan personel dan sarana pemadaman tersedia di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Hanan juga menyoroti potensi kondisi kering yang dapat meningkatkan risiko karhutla. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat sistem pemantauan dan menghimpun data secara terpadu, mulai dari wilayah rawan kebakaran hingga ketersediaan sumber air.
“Data mengenai wilayah rawan, ketersediaan sumber air, hingga potensi dampak kebakaran perlu dihimpun secara terpadu agar respons pemerintah lebih cepat dan tepat sasaran,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hanan meminta Kementerian Kehutanan segera mengambil langkah konkret dengan memperkuat koordinasi lintas sektor serta mengerahkan personel untuk mencegah meluasnya kebakaran. Menurutnya, tingginya titik panas di sejumlah wilayah Kalimantan harus menjadi peringatan agar kesiapsiagaan tidak dilakukan setelah kebakaran terjadi.
“Kami meminta agar Kementerian Kehutanan segera turun tangan dan melakukan koordinasi lintas sektor, dan menerjunkan personel guna mencegah kebakaran hutan yang lebih luas,” tegas Hanan.
Ia berharap penguatan koordinasi tersebut dapat membuat penanganan karhutla lebih terarah dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan respons sejak dini dan keterlibatan masyarakat serta dunia usaha, risiko meluasnya karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat ditekan. (fex/*)












