Soal Pengenaan Tarif Parkir, DPRD Kabupaten Bogor: Harus Ada Sosialisasi

oleh
Achmad Yaudin Sogir
banner 468x60

Kab Bogor, Pelita Baru

Pengenaan tarif parkir di area publik milik Pemkab Bogor menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Ada yang setuju, ada juga yang berkeberatan.

banner 336x280

Bagi yang setuju, besaran parkir yang dikenakan mungkin tidak menjadi masalah, namun bagi yang keberatan, tarif Rp2.500 hingga Rp5.000 yang dikenakan, tentunya sangatlah memberatkan.

“Jujur saja, awalnya saya sangat apresiasi Pemkab Bogor mau memberikan ruang kepada warga untuk berkreasi dengan gratis. Tapi dengan adanya tarif parkir ini, jadi malas untuk kesini lagi (Alun-alun-red),” papar Didin, warga Leuwiliang kepada Pelita Baru, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, meski bagi sebagian orang besaran parkir itu mungkin uang kecil, tapi bagi dirinya yang bekerja serabutan, tentunya sangat berat. “Bagi orang lain mungkin itu uang kecil, tapi buat saya, yang sengaja menyisihkan uang untuk bensin dan jajan anak, besaran itu berat juga,” akunya.

Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir mempertanyakan ketiadaan sosialisasi di tengah gairah pembangunan daerah yang digencarkan Bupati Rudy Susmanto. Menurutnya, masyarakat yang ingin menikmati fasilitas publik seperti alun-alun tidak seharusnya dibebani biaya parkir.

”Pemerintah sebaiknya memasang spanduk dan baliho di setiap area parkir berbayar dan tidak mengambil keputusan sepihak. Sekali lagi, area kantor pemerintahan tidak boleh dikenakan tarif parkir, apalagi di Dinas Pendidikan. Tempat itu adalah pusat pelayanan bagi para guru dan masyarakat di kompleks Pemda, sehingga seharusnya bebas dari pungutan parkir bentuk apa pun,” tegasnya seperti dilansir dari PAKAR.

Terkait besaran parkir yang dikenakan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, nominal Rp2.500 atau Rp5.000-Rp10.000, mungkin kecil bagi kelompok mampu. Namun, bagi masyarakat kurang mampu yang ingin berkunjung ke alun-alun beban tersebut dinilai tidak tepat.

”Dalam keadaan sulit seperti ini, kebijakan parkir seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu, mulai dari peraturan hingga penyediaan sarananya. Papan informasi juga perlu dipasang dengan tulisan ‘Area Ini Dikenakan Retribusi’. Ini adalah cara agar masyarakat tahu dasar hukumnya, misalnya Perda Nomor Sekian, dan paham bahwa pembayaran tersebut masuk sebagai pajak daerah,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap, pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan terkait parkir tepi jalan di wilayah Pemkab Bogor. “Saya sebagai anggota DPRD Dapil I sangat tidak setuju,” tandasnya. (cky/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *