Soal RUU Perampasan Aset, Yusril Minta DPR Cermat

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah digodok DPR RI terus menuai sorotan. Regulasi ini menjadi kekuatan utama dalam pemberantasan korupsi.

banner 336x280

Namun begitu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara hati-hati dan tetap berpegang pada prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.

“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” kata Yusril dilansir dari aktual,com, Rabu (15/7/2026).

Yusril menekankan agar pembahasan RUU tersebut memperhatikan ketentuan dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara, termasuk hak atas harta benda dan kepastian hukum.

Selain itu, ia mengingatkan agar substansi RUU juga diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” ucap dia.

Menurut Yusril, aturan mengenai perampasan aset harus dirancang sedemikian rupa agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Ia menegaskan bahwa penyitaan aset bertujuan mengamankan barang bukti dan proses perampasan harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan ‘abuse of power’. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau nggak terbukti aset dikembalikan kepada terdakwa,” jelas dia.

Yusril juga mengingatkan adanya persoalan hukum apabila aset dirampas sebelum ada putusan pengadilan, terutama jika terdakwa akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

“Kalau dirampas duluan, tapi putusan pengadilan tidak terbukti, lantas bagaimana? Kalau aset dalam bentuk uang misalnya, sudah dirampas dan disetor ke kas negara, bagaimana cara mengembalikannya?” sambungnya.

Atas dasar itu, ia meminta DPR benar-benar cermat dalam menyusun regulasi agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, maupun perlindungan hak asasi manusia.

“Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,” imbuhnya.

Sementara itu, Abdul Rohman Sukardi, eksponen Aktivis ’98 menilai, RUU Perampasan Aset memiliki urgensi yang kuat. Tujuannya bukan sekadar menambah kewenangan negara, melainkan memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.

Sebab, menurutnya, pemberantaan korupsi tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Kejahatan yang berorientasi keuntungan akan tetap memiliki daya tarik selama pelakunya masih dapat menikmati hasil kejahatan atau mewariskannya kepada pihak lain.

“Di Indonesia, mekanisme penyitaan dan perampasan aset pada umumnya masih mengikuti proses pidana terhadap pelaku. Negara harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidananya melalui proses pengadilan sebelum aset terkait dapat dirampas berdasarkan putusan hakim,” paparnya.

Namun hal itu justru memunculkan persoalan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau berhasil menyamarkan kepemilikan aset melalui perusahaan, rekening pihak ketiga, maupun skema pencucian uang yang kompleks. Dalam situasi seperti itu, kerugian negara sering kali tidak dapat dipulihkan secara optimal.

“Berbagai perkara korupsi berskala besar menunjukkan kenyataan tersebut. Nilai kerugian negara dapat mencapai triliunan rupiah, tetapi aset yang berhasil dipulihkan sering kali jauh lebih kecil. Akibatnya, negara berhasil menghukum pelaku, tetapi belum tentu berhasil mengembalikan kekayaan publik yang telah dirampas melalui korupsi,” ungkapnya.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak kepemilikan dan asas praduga tidak bersalah. Sebagian kalangan juga mengkhawatirkan kewenangan yang besar dapat membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

“Kekhawatiran tersebut patut dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada kemungkinan yang masih bersifat abstrak. Yang perlu diuji adalah bagaimana konstruksi pasal-pasal dalam undang-undang tersebut dirancang,” sebutnya.

Karena itu, menurutnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak ditentukan oleh keras atau lunaknya aturan, melainkan oleh keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Dengan konstruksi hukum yang tepat, pengawasan yang kuat, dan jaminan due process of law, undang-undang ini bukanlah ancaman terhadap hak milik yang sah, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa korupsi dan kejahatan terorganisasi tidak lagi menjadi jalan yang menguntungkan. Negara yang mampu merampas hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip keadilan justru menunjukkan kematangan sebagai negara hukum yang demokratis,” pungkasnya. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *