BPJS Ketenagakerjaan Bontang Serahkan Santunan Jaminan Kematian di Gelaran Job Fair 2025

oleh
banner 468x60

Bontang, Pelitabaru.com – Dalam rangkaian kegiatan Bontang Job Fair 2025 yang diselenggarakan di Gedung Kopkar PT Pupuk Kalimantan Timur, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Abdu safa Muha, dan Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Lilik Yunisa Ayuditriya Ningrum.

banner 336x280

Santunan diberikan kepada empat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana tiga di antaranya merupakan pekerja rentan yang telah didaftarkan kepesertaannya oleh Pemerintah Kota Bontang melalui alokasi dana APBD, yaitu: Burhanudin, Jupri, dan Hamsinar. Sementara itu, satu orang peserta atas nama Baharuddin merupakan peserta yang didaftarkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur melalui program “Sertakan” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Dalam sambutannya, Wali Kota Neni Moerniaeni menyampaikan belasungkawa dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal dan pekerja rentan.

“Ini adalah bentuk perlindungan negara kepada warganya. Untuk peserta yang meninggal dunia karena sakit, santunan yang kami serahkan adalah sebesar Rp42 juta. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di Kota Bontang, baik guru honorer, sopir angkot, hingga pekerja serabutan, mendapatkan perlindungan dari risiko sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Neni.

Sementara itu, PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Lilik Yunisa Ayuditriya Ningrum, menyampaikan bahwa pemberian santunan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya para peserta. Penyerahan santunan ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, apa pun latar belakang profesinya,” ungkap Lilik.

Ia menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa santunan uang tunai Rp42 juta kepada ahli waris, apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, seperti karena sakit atau sebab alamiah lainnya.

“Melalui BPJAMSOSTEK, negara hadir memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja serta keluarga mereka. Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja bisa lebih tenang menjalankan aktivitas hariannya,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di segmen pekerja informal dan rentan, guna menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. (adi/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *