Komisi II Minta ATR/BPN RI Kaji Pembentukan UU PPAT

oleh
Rifqinizamy Karsayuda
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) mengkaji usulan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) terkait dihadirkannya Undang-Undang tersendiri tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

banner 336x280

Hal ini dalam rangka untuk peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di masa depan yang lebih bertanggung jawab, terstandardisasi dan berkeadilan. “Kita bisa setuju Bapak Ibu sekalian ya dua kesimpulan ini, di luar kesimpulannya nanti saya minta kepada PPAT untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah yang lebih komprehensif terkait dengan RUU Jabatan PPAT,” usul Rifqinizamy dikutip Rabu (8/7/2026).

Selain itu, Rifqinizamy mengungkapkan Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI mempercepat re-engineering metode 7 (tujuh) layanan prioritas pertanahan dari hybrid ke digital. “Demi mewujudkan birokrasi pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan berkepastian,” pungkas Rifqinizamy.

Sedangkan, Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan produktivitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ditegaskannya, evaluasi tersebut penting agar penempatan PPAT sesuai dengan kebutuhan pelayanan di setiap daerah sehingga masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas.

“Kami meminta untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan produktivitas PPAT. Dari 24.183 PPAT, masih terdapat sekitar 1.150 PPAT yang tidak menghasilkan akta, serta masih ada wilayah yang hanya memiliki satu PPAT. Penempatan PPAT hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di setiap daerah sehingga tidak terjadi ketimpangan antara wilayah yang kekurangan PPAT dan wilayah yang jumlah PPAT-nya berlebih namun tidak produktif,” ujar Aus.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKS tersebut mengungkapkan dari 24.183 PPAT yang ada saat ini, masih terdapat sekitar 1.150 PPAT yang tidak menghasilkan akta. Selain itu, masih ada wilayah yang hanya memiliki satu PPAT. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pemerataan penempatan PPAT sesuai kebutuhan pelayanan di masing-masing daerah.

Selain itu, Aus menyatakan dukungannya terhadap transformasi pelayanan pertanahan berbasis digital. Namun, ia menegaskan transformasi tersebut tidak cukup hanya mengubah media pelayanan dari manual menjadi elektronik, tetapi juga harus menyederhanakan proses bisnis agar masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan pasti.

“Kami mendukung transformasi pelayanan pertanahan berbasis digital. Namun transformasi tersebut hendaknya tidak hanya mengubah media pelayanan dari manual menjadi elektronik, melainkan juga menyederhanakan proses bisnis sehingga masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan pasti,” tegasnya.

Aus juga menyoroti masih adanya berbagai persoalan dalam implementasi transformasi digital. Ia menyebut masih ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen versi digital dan fisik, keterlambatan pelaporan akta, serta temuan KPK mengenai perbedaan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di sejumlah Kantor Pertanahan.

“Kami ingin tahu langkah pengawasan apa yang akan dilakukan agar transformasi digital benar-benar menutup celah praktik mafia tanah,” tandasnya.

Lebih lanjut, Aus berpandangan bahwa setiap usul pembentukan Undang-Undang Jabatan PPAT harus didahului dengan kajian akademik yang komprehensif.

Kajian tersebut perlu mencakup analisis kebutuhan regulasi, dampaknya terhadap tata kelola pertanahan, hubungan kewenangan dengan ATR/BPN, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Aus meminta ATR/BPN memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh tahapan pelayanan pertanahan, termasuk kepatuhan PPAT, standardisasi pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mencegah praktik mafia tanah dan penyimpangan administrasi.

“Kami meminta agar BPN memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh tahapan pelayanan, termasuk kepatuhan PPAT, standardisasi pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mencegah praktik mafia tanah dan penyimpangan administrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa harapan utama masyarakat terhadap pelayanan pertanahan adalah proses yang cepat, aman, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

Untuk itu, Bahtra mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola pelayanan agar memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan pertanahan itu, apa pun bentuknya, apakah peralihan, pemecahan, dan yang lain-lain. Harapan publik, harapan masyarakat, yang pertama adalah pelayanannya bisa cepat,” ujar Bahtra.

Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan pelayanan pertanahan yang cepat juga harus dibarengi dengan jaminan keamanan, transparansi, serta kepastian biaya dan waktu penyelesaian. Ia menilai hal itu sangat bergantung pada tata kelola yang diterapkan ATR/BPN.

“Teman-teman PPAT ini sangat tergantung kepada BPN. Mau cepat, mau aman, mau transparan soal pengurusannya, bahkan soal mahal atau murahnya, sebenarnya yang menentukan semuanya adalah BPN,” tandas Bahtra.

Lebih lanjut, Bahtra mengungkapkan Komisi II DPR RI masih menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan, mulai dari ketidakjelasan tarif hingga tidak adanya kepastian waktu penyelesaian. Karena itu, ia meminta standar pelayanan yang telah ditetapkan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Pak Dirjen tadi sudah menjelaskan berapa hari untuk pemberkasan, berapa hari proses berikutnya, berapa hari untuk input. Begitu juga PPAT harus mampu menjelaskan kepada masyarakat bahwa sejak berkas diterima, berapa lama proses pengurusannya di BPN, sehingga betul-betul ada kepastian bagi masyarakat yang mengurus tanahnya,” terangnya.

Ia juga menyoroti bahwa keluhan terhadap pelayanan pertanahan tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga masih dirasakan oleh Anggota DPR RI. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan masih perlu terus ditingkatkan.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya masyarakat yang mengeluh. Anggota DPR pun mengalami hal yang sama ketika mengurus pertanahan. Bagaimana kita bisa mengatakan setiap RDP ada percepatan pelayanan publik, kalau yang mengeluh masih anggota DPR,” tuturnya.

Bahtra menilai, regulasi mengenai pelayanan pertanahan pada dasarnya sudah cukup banyak. Namun, yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian dalam implementasinya, baik terkait waktu penyelesaian, keamanan, transparansi, maupun tarif pelayanan.

Menurutnya, apabila kepastian pelayanan tersebut dapat diwujudkan, maka keluhan masyarakat terhadap PPAT maupun BPN akan semakin berkurang dan tata kelola pelayanan pertanahan menjadi lebih baik.

Di akhir penyampaiannya, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara tersebut juga menekankan pentingnya memanfaatkan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan agar pelayanan publik semakin akuntabel dan tidak memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Sekarang kita berada di era digitalisasi. Kita tidak bisa lagi melakukan manipulasi. Hampir setiap hari kami mendapatkan video-video kiriman dari masyarakat. Tolong pelayanan publik ini terus diperbaiki agar citra pemerintah semakin baik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan,” pungkas Bahtra. (adi/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *