Jakarta, Pelita Baru
Pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Karena itu, kebijakan ini menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seraya menegaskan, pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” katanya dilansir dari VOI, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, peraturan tersebut harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.
Ia menilai urusan moralitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemuka agama dan tenaga pendidik, tetapi juga memerlukan peran negara. “Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” ujarnya.
Yusril menekankan Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dengan masyarakat yang menganut berbagai agama. “Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita berkeyakinan tidak ada satu pun agama di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT,” katanya.
Meski demikian, Yusril mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila terdapat pihak yang ingin memperdebatkan kebijakan tersebut, baik dalam ranah akademik maupun politik.
Namun, menurut dia, setiap pihak juga perlu menghormati ketetapan negara yang telah ditetapkan dalam rangka menangkal perilaku yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
“Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan masuk dalam pendidikan agama dan keagamaan.
Kemenag juga segera membentuk tim edukasi pencegahan LGBTQ. “Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan langkah tersebut penting agar respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak hanya berupa pernyataan sikap, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis.
Ia menilai penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana.
Apalagi, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kemenag perlu menyiapkan edukasi resmi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
Materi tersebut dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan. “Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” kata dia.
Selain itu, ia mendorong adanya gerakan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN). Menurutnya, PTKN perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial. “Perlu ada gerakan PTKN antipenyebaran budaya LGBTQ,” kata dia.
Selain melalui jalur pendidikan formal, pencegahan penyebaran budaya LGBTQ juga dilakukan melalui pendekatan penyuluhan agama.
Forum-forum keagamaan di masyarakat menjadi ruang strategis untuk memperluas edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. “Penyuluh agama, khotbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” kata wamenag.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan langkah strategis dengan memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer LGBTQ ke dalam dokumen resmi pertahanan negara.
Hal itu dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, pada tanggal 24 Oktober 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
, Perpres ini diterbitkan sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara serta menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk periode 2025 hingga 2029.
Bagian krusial yang menjadi sorotan publik terletak pada lampiran Perpres bagian Analisis Ancaman. Di dalam lampiran tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ncaman hibrida.
Beleid ini mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai: “Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.” demikian diatur dalam Perpres tersebut, dikutip, Minggu (5/7/2026).
Lebih lanjut, regulasi ini menegaskan bahwa ancaman nonmiliter berdimensi luas, mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi. Pada rincian dimensi tersebut disebutkan, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) secara eksplisit dimasukkan bersama dengan fenomena global modern dan konvensional lainnya.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).” tegas beleid tersebut
Selain ancaman nonmiliter, Perpres ini juga memetakan ancaman hibrida yang didefinisikan sebagai perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter, seperti serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan gangguan terhadap sistem C6ISR. (dho/*)












