Jakarta, Pelita Baru
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan, utang dibawah Rp1 juta tak masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Langkah itu diambil dalam rangka dukungan regulator terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang tengah dijalankan pemerintah. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat memperluas akses masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, terhadap pembiayaan perbankan.
“Penerapan threshold nominal kredit di bawah Rp1 juta pada informasi debitur SLIK ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pilihan kredit tetap relevan dan proporsional,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Kiki, relaksasi ini dilakukan setelah OJK menemukan masih banyak masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang memiliki tunggakan bernilai kecil sehingga kesulitan memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Selain menerapkan batas minimum nominal kredit, OJK juga memangkas waktu pembaruan data kredit dan pembiayaan yang telah dilunasi. Jika sebelumnya proses pembaruan dapat memakan waktu hingga satu setengah bulan, kini data wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Kebijakan percepatan pembaruan data tersebut, lanjut Kiki, merupakan respons atas masukan dari pemerintah, pengembang, hingga pelaku industri jasa keuangan yang selama ini kerap menghadapi kendala akibat status kredit nasabah yang belum segera diperbarui di SLIK.
“Ketika mereka mau memberikan kredit, catatannya itu masih ada belum lunas gitu ya, padahal sudah. Terus yang kedua penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta. Nah ini juga bentuk dukungan kami,” pungkas Kiki.
Disisi lain, OJK juga mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bagian dari dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah. Salah satu kebijakan yang ditempuh ialah mempercepat pelaporan data kredit dan pembiayaan yang telah lunas dari sebelumnya maksimal satu setengah bulan menjadi paling lambat hanya tiga hari kerja.
Menurut Kiki, kebijakan tersebut diharapkan mempermudah proses penilaian pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, percepatan pembaruan data di SLIK menjawab keluhan masyarakat yang sempat terhambat saat mengambil KPR, karena waktu tunggu SLIK yang lama setelah melunasi kredit. “Sekarang tiga hari sudah harus bisa ada informasi lunas,” katanya.
Kiki menegaskan, kedua kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem pelaporan kredit agar semakin berkualitas dan mampu mendukung pertumbuhan pembiayaan nasional.
Dengan demikian pembiayaan dapat tetap prudent, tapi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. “Jadi inilah sebenarnya esensi membangun kredit reporting sistem yang lebih kredibel untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Kiki.
Berdasarkan data OJK, SLIK saat ini melayani 2.169 pelapor dari berbagai sektor jasa keuangan. Rata-rata permintaan informasi debitur mencapai sekitar 31 juta inquiry setiap bulan, dengan rekor tertinggi sebanyak 35,3 juta inquiry pada April 2026. (din/*)












