Bogor, pelitabaru.com – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama kembali menjadi sorotan setelah disebutkan dalam jalannya persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor.
Dalam proses persidangan tersebut, terungkap dugaan adanya aliran dana yang berasal dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, meskipun hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan pemeriksaan resmi terhadap pejabat tersebut.
Menanggapi perkembangan ini, pakar hukum Tindak Pidana dan Pencucian Uang Yenti Garnasih mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti informasi yang telah terungkap.
Ia menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang di pengadilan umumnya merujuk pada keterangan yang sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan, sehingga menjadi dasar yang cukup bagi penyidik untuk memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
“Pemeriksaan ini dinilai sangat penting mengingat perkara tersebut sudah memasuki tahap penuntutan dan menyita perhatian luas masyarakat, apalagi muncul dugaan nilai dana yang terlibat mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Yenti Garnasih Senin (22/6).
Selain itu, posisi Dirjen Bea dan Cukai yang memiliki peran strategis dalam mengatur arus barang dan penerimaan negara membuat transparansi penanganan kasus ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik.
“Proses pemeriksaan justru memberikan kesempatan bagi pejabat yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi resmi jika memang tidak terlibat,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum berjalan secara adil dan konsisten, tidak mengenal kedudukan atau jabatan, sehingga dugaan pelanggaran yang terbukti dapat diproses secara tegas tanpa dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. (Zie)












