RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti hasil penelusuran aset.

banner 336x280

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai kejelasan mekanisme tersebut penting agar upaya pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih efektif.

Rikwanto menjelaskan, penelusuran aset merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Karena itu, regulasi yang tengah disusun harus mampu menjawab kapan dan melalui mekanisme apa aset-aset tersebut dapat diambil alih atau dirampas oleh negara.

Menurut Rikwanto, aparat penegak hukum selama ini telah banyak melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa aset tanah maupun dana yang tersimpan di sektor perbankan.

“Cuma mau dikemanakan ini? Mau diapakan? Kapan diambil? Apa nunggu undang-undang perampasan aset, atau cukup TPPU saja?” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengibaratkan proses penelusuran aset seperti pohon yang memiliki batang, cabang, dan ranting. Semakin luas penelusuran dilakukan, semakin besar pula peluang menemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Karena itu, ia menilai penting adanya pengaturan yang jelas mengenai batas dan cakupan penelusuran aset, termasuk sejauh mana hasil penelusuran tersebut dapat diketahui publik serta dikaitkan dengan kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

“Nah, penyelusuran aset itu kan seperti itu. Dari batangnya ke cabang ke ranting. Nah, sebesar apa, seluas apa itu kan tergantung APH-nya juga. Di sinilah mungkin salah satu klausulnya perlu sama-sama mengidentifikasi seberapa jauh, seberapa luas penyelusuran aset ini diketahui oleh publik,” katanya.

Rikwanto juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset. Menurutnya, tindakan perampasan tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan semata, melainkan harus diawali dengan bukti yang cukup dan proses hukum yang jelas.

Selain proses penelusuran dan pembuktian, Rikwanto turut menyoroti aspek pengelolaan aset yang telah disita negara. Ia mengingatkan bahwa aset bernilai besar seperti perkebunan atau pertambangan memerlukan tata kelola yang baik agar nilainya tidak merosot selama proses hukum berlangsung.

“Kalau sudah aset berupa kebun kelapa sawit, pertambangan, waktu disita itu nilainya mungkin ratusan miliar bahkan triliunan. Tapi karena pengelolaan kurang baik, nilai asetnya turun jauh drastis. Ini mekanismenya juga mesti kita minta masukan dari para ahli,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme perampasan aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, pengaturan yang disusun harus mampu mendukung upaya pemulihan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip due process of law dan perlindungan hak warga negara.

Mercy menilai sejumlah ketentuan dalam konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC) masih memerlukan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat memahami siapa saja pihak yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset serta batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut.

“Supaya ini clear bagi publik bahwa RUU ini nanti begitu disahkan, dia ke siapa saja kenanya,” ujar Mercy Barends.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun menjelaskan, pembahasan mengenai subjek hukum dalam mekanisme NCBC menjadi penting karena pelaku tindak pidana yang terkait aset hasil kejahatan dapat berasal dari berbagai latar belakang. Oleh karena itu, DPR meminta penjelasan yang lebih tegas mengenai cakupan pihak yang dapat dikenai ketentuan tersebut.

Selain itu, Mercy juga menyoroti penggunaan frasa “diduga” dalam sejumlah ketentuan RUU. Menurutnya, penjelasan yang lebih rinci diperlukan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan terhadap aset yang dimiliki warga negara.

“Nah, kata diduga ini mohon penjelasan lebih lanjut. Supaya tidak multitafsir, dan akhirnya kalau undang-undang ini disahkan, itu kemudian tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Mercy juga meminta kejelasan mengenai tahapan prosedur perampasan aset, mulai dari proses identifikasi, penyitaan, hingga perampasan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan. Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk memastikan seluruh lembaga penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Jadi kita ingin mendapatkan gambaran untuk proses perampasan aset, dimulainya dari kapan. Jadi supaya semua institusi-institusi yang berkaitan dengan urusan pemidanaan ini, tidak sewenang-wenang juga,” pungkasnya. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *