Sistem e-Voting Pemilu Bisa Jadi Solusi

oleh
Rifqinizamy Karsayuda
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong KPU dan Bawaslu mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, khususnya bagi pemilih luar negeri.

banner 336x280

Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan penyelenggaraan Pemilu yang selama ini dihadapi WNI di luar negeri. Selain waktu pelaksanaan yang tidak selalu bersamaan, metode pemungutan suara yang berbeda-beda juga dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan.

Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

“Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,” ujar Rifqinizamy.

Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut menilai penerapan e-voting layak dipertimbangkan karena sebagian besar diaspora Indonesia di luar negeri telah memiliki akses terhadap perangkat digital, khususnya gawai. Selain itu, tidak semua WNI di luar negeri memiliki keleluasaan untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

“Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara,” tandas Rifqinizamy.

Oleh karena itu, Rifqinizamy berpandangan WNI di luar negeri perlu mendapat perhatian lebih dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. Menurutnya, karakteristik dan persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri berbeda dengan masyarakat di dalam negeri sehingga memerlukan pendekatan representasi yang lebih tepat.

Ia juga mencontohkan sistem yang diterapkan di Italia, di mana terdapat kursi Parlemen yang secara khusus mewakili warga negara yang berdomisili di luar negeri. Model tersebut dinilai dapat menjadi bahan kajian untuk memperkuat representasi WNI di luar negeri dalam sistem politik nasional.

“Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR. Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu, mumpung tadi bicara IT saya kira ini menjadi menarik,” pungkas Rifqinizamy.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti mendorong KPU RI dan Bawaslu RI mengajukan tambahan pagu anggaran dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga pagu indikatif yang telah diberikan sekaligus membuka ruang pengembangan sistem Pemilu berbasis elektronik atau e-voting.

“Saya mengusulkan Ketua KPU dan Bawaslu, panjenengan (Anda,red) kan mendapat pagu indikatif dari Kementerian Keuangan. Kalau tidak tambah pagu indikatif, bisa saja turun. Saran saya tetap diajukan penambahan, terutama (untuk digunakan) usulan e-voting yang ada di luar negeri, usulkan saja,” ujar Azis.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut berpandangan penerapan e-voting akan memberikan efisiensi besar dalam penyelenggaraan Pemilu. Meski membutuhkan biaya awal yang cukup besar, sistem tersebut diyakini mampu mengurangi berbagai pengeluaran yang selama ini digunakan untuk kebutuhan logistik Pemilu ke depannya.

Ia menambahkan, penerapan e-voting secara parsial di kota-kota besar dapat menjadi langkah awal yang realistis sebelum diterapkan secara lebih luas. Dengan sistem yang telah terbangun, negara hanya perlu melakukan pemeliharaan dan pengembangan secara berkala untuk digunakan pada Pemilu, Pilkada maupun Pilpres berikutnya.

Azis menilai tambahan anggaran dapat diarahkan untuk mendukung transformasi sistem pemilu melalui penerapan e-voting. Menurutnya, Indonesia perlu mulai mempersiapkan investasi teknologi pemilu sejak sekarang, termasuk untuk pemilih di luar negeri maupun penerapan secara bertahap di wilayah perkotaan.

Lebih lanjut, Azis menilai manfaat sistem tersebut tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan pemilu nasional. Ia mengusulkan agar infrastruktur e-voting nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai proses pemilihan lain, seperti pemilihan Kepala Desa hingga pemilihan Ketua OSIS.

“Kita bisa melatih, misalkan pemilihan Ketua OSIS dipinjamkan sistemnya, kemudian Pilkades dipinjamkan. Menurut saya, kebijakan yang kelihatannya remeh tetapi akan membangun peradaban e-voting,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *