Jakarta, Pelita Baru
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah. Begitu juga dengan penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga tak dapat jadi alasan.
Penegasan tersebut merupakan bagian dari kesimpulan Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah Gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah,” ujar Rifqinizamy.
Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut juga mengungkapkan Komisi II meminta Kementerian PANRB untuk mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.
Selain itu, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
Kebijakan ini dinilai penting guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Komisi II juga mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi atas kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang pelaksanaannya akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
Lebih lanjut, Komisi II mendorong Kemendagri dan KemenPANRB agar segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian besaran persentase belanja pegawai dalam APBD, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Dilain pihak, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyerukan Pemerintah Pusat segera memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya kepada PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi turunan yang mengatur secara rinci status dan hak-hak PPPK Paruh Waktu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN.
Menurut Legislator Fraksi PKB tersebut, transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh hanya sebatas perubahan status administratif. Pemerintah perlu memastikan adanya kepastian hak, perlindungan, dan kesejahteraan bagi para pegawai yang telah masuk dalam skema PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu.
“Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun sampai hari ini aturan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu belum ada. Di lapangan, yang terjadi sering kali hanya pergeseran status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara aspek kesejahteraannya belum tertata dengan baik,” ujar Gus Khozin.
Gus Khozin menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian Pemerintah Pusat. Pasalnya, masih terdapat PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah sebagaimana saat masih berstatus tenaga honorer. Karena itu, Pemerintah diminta segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian status, hak keuangan, dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Problem terkait dengan masalah bagaimana negara memposisikan PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu karena tidak ada aturan turunan Undang-Undang ASN, kita (juga) belum ada PP-nya yang mengatur itu. Padahal jelas secara eksplisit di Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK dengan hak keuangan yang hampir sama. Praktik di lapangan PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu tapi esensi penggajiannya itu masih ada yang gaji 100 ribu, 300 ribu . Jadi maksud kami ini yang harus ditata,” tandasnya.
Selain itu, Gus Khozin juga mendorong Pemerintah Pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga dukungan pembiayaannya tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ia mengusulkan skema pembiayaan yang bersifat asimetris, yakni daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri, sedangkan daerah dengan kemampuan fiskal terbatas memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah. Untuk daerah yang fiskalnya kuat silakan mandiri, tetapi daerah yang fiskalnya lemah perlu mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Khozin turut menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, berbagai kebijakan yang harus dijalankan secara bersamaan, mulai dari efisiensi anggaran, perubahan transfer ke daerah, pengangkatan PPPK, hingga pembatasan belanja pegawai, memberikan tekanan terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Gus Khozin mengusulkan agar pembahasan mengenai kapasitas fiskal daerah dan transfer ke daerah turut melibatkan Kementerian Keuangan sehingga solusi yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan menyentuh akar persoalan.
“Persoalan fiskal daerah perlu dibahas secara holistik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi daerah,” pungkas Gus Khozin.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja bagi pegawai di daerah, serta meminta para PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tetap tenang karena tidak ada opsi pemberhentian akibat kebijakan fiskal tersebut. “Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegas Mendagri. (din/*)












