Jakarta, Pelita Baru
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa DPR memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Menurutnya, revisi regulasi kepemiluan harus mampu menjawab berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang semakin baik dan berintegritas.
Bahtra mengatakan, Komisi II pada prinsipnya telah siap memasuki pembahasan substansi RUU Pemilu. Namun, sebelum itu dilakukan, DPR masih memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan.
“Terkait beberapa pasal-pasal kami juga melaporkan bahwa Komisi II sudah siap membahas setiap pasal-pasal yang akan disampaikan dan kami sudah sangat siap,” ujar Bahtra di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, komitmen DPR adalah menghadirkan regulasi yang tidak hanya memastikan pemilu berjalan lancar, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.
“Komisi II dan DPR berkomitmen akan terus sesegera mungkin melakukan pembahasan RUU Pemilu,” katanya.
Menurut Bahtra, sejumlah penyesuaian akan dilakukan dalam revisi undang-undang tersebut, termasuk mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sistem kepemiluan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah putusan MK mengenai keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif. Bahtra menilai ketentuan tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat representasi perempuan dalam politik.
“Termasuk misalnya terakhir putusan MK terkait soal bagaimana 30 persen keterwakilan perempuan dan menurut kami itu sangat bagus,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh substansi masih akan dibahas secara mendalam dalam proses penyusunan RUU. Selain itu, Bahtra mengungkapkan bahwa saat ini DPR masih memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu sebelum beralih ke pembahasan RUU Pilkada.
Langkah tersebut dilakukan agar penyempurnaan regulasi dapat dilakukan secara fokus dan komprehensif. “Kalau RUU Pilkada, pimpinan DPR menyampaikan bahwa yang kita bahas dahulu adalah RUU Pemilu. Kita selesaikan dulu satu per satu baru kemudian bahas yang lain,” jelasnya.
Ia menilai keberhasilan revisi RUU Pemilu tidak hanya diukur dari tersusunnya aturan baru, tetapi juga dari meningkatnya kualitas pelaksanaan pemilu di masa mendatang. “Kita ingin pemilu itu tidak hanya terlaksana dengan baik, tetapi kualitas pemilunya makin baik, demokrasi kita juga kualitasnya makin baik,” tuturnya.
Karena itu, Bahtra berharap proses penyusunan RUU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
“Yang pasti kita ingin menghadirkan RUU Pemilu yang betul-betul sempurna sebagaimana yang menjadi aspirasi publik,” pungkas Legislator asal Dapil Sulawesi Tenggara itu.
Bahtra juga menegaskan bahwa Komisi II DPR terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi kepemiluan yang tengah disiapkan benar-benar mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat serta mampu menjawab tantangan demokrasi ke depan.
Menurut Bahtra, Komisi II telah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Pemilu kepada pimpinan DPR. Dalam prosesnya, DPR tidak hanya mengandalkan pembahasan internal, tetapi juga aktif menyerap masukan dari akademisi, pakar, pegiat kepemiluan, hingga partai politik.
“Komisi II, kami terus membuka ruang partisipasi. Terakhir kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof. Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang kita undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik,” ujar Bahtra.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa penyempurnaan sistem pemilu membutuhkan masukan dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, DPR ingin memastikan seluruh pandangan yang berkembang di masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru.
“Kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan. Tentu dalam rangka melakukan perbaikan itu kita ingin agar penyempurnaan RUU Pemilu ini makin baik pula dalam rangka pelaksanaan dan kualitas pemilu serta kualitas demokrasi kita makin baik,” katanya.
Dirinya juga mengungkapkan, Komisi II berencana mendatangi partai-partai politik untuk memperoleh masukan secara langsung. Tidak hanya partai yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga partai-partai di luar parlemen.
“Ke depan bahkan nanti kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik itu partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan penting agar tidak ada pihak yang merasa aspirasinya diabaikan dalam proses penyusunan RUU Pemilu. “Kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” tegasnya.
Menurut pandangannya, waktu pelaksanaan pemilu yang masih cukup panjang memberi ruang bagi DPR untuk menyerap berbagai masukan secara maksimal. Oleh karena itu, jelasnya, Komisi II memilih memprioritaskan pendalaman substansi dibanding terburu-buru menyelesaikan pembahasan.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa seluruh gagasan yang berkembang nantinya akan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan draft RUU Pemilu sebelum memasuki pembahasan yang lebih mendalam. “Yang paling penting sekarang kita lakukan adalah bagaimana menampung aspirasi publik, menampung aspirasi masyarakat, para akademisi ataupun pegiat-pegiat yang bergelut di bidang kepemiluan. Karena itu sangat baik untuk kita jadikan input untuk pembuatan RUU Pemilu,” pungkasnya. (zie/*)












