Benny K. Harman Soroti Persoalan Krusial dalam Pembenahan Sistem Pemilu

oleh
Benny K Harman
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman yang mendapat penugasan sementara dari Fraksi Partai Demokrat dalam RDPU Komisi II DPR RI bersama para akademisi terkait pembenahan sistem pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2026) itu menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibenahi untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih berkualitas.

banner 336x280

Menurutnya, pembahasan reformasi sistem pemilu tidak cukup hanya berfokus pada aspek teknis penyelenggaraan, tetapi harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber rendahnya kualitas demokrasi elektoral.

Oleh karenanya, pihaknya berharap masukan dari para akademisi mengenai berbagai isu strategis yang dinilai berpengaruh terhadap kualitas hasil pemilu.  Baik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD, maupun kepala daerah.

“Bagaimana membangun sistem pemilu yang lebih berkualitas dan lebih menjamin bahwa hasil yang dihasilkan juga berkualitas, baik Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD maupun kepala daerah. Ini yang menurut saya harus menjadi fokus pembenahan kita,” ujar Benny.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah praktik politik uang dan tingginya biaya pemilu. Benny menilai kedua persoalan tersebut menjadi tantangan terbesar dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan berintegritas.

Ia meminta pandangan akademisi mengenai berbagai alternatif solusi, termasuk usulan pembiayaan beberapa kebutuhan pemilu melalui APBN agar dapat mengurangi beban biaya politik yang harus ditanggung peserta pemilu.

“Kalau politik uang dan mahalnya biaya pemilu tidak bisa kita cegah, maka pembicaraan tentang pemilu yang berkualitas hanya akan menjadi impian belaka,” tegasnya.

Benny juga menyoroti perdebatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut sering dikaitkan dengan penguatan sistem presidensial, penerapannya perlu mempertimbangkan prinsip penghargaan terhadap suara rakyat.

Ia mengingatkan bahwa semakin tinggi ambang batas yang diterapkan, semakin besar pula jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Pada Pemilu 2024, menurutnya, jutaan suara pemilih tidak terwakili akibat ketentuan ambang batas yang berlaku.

“Kalau ada usulan menaikkan ambang batas menjadi 7 persen misalnya, bagaimana dengan suara yang hilang? Ini yang perlu kita pikirkan bersama karena jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi sangat besar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Benny juga mengangkat kembali perdebatan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Ia mengakui sistem terbuka memberikan ruang bagi pemilih untuk menentukan langsung wakilnya, namun di sisi lain menimbulkan persaingan internal yang sangat ketat di dalam partai politik.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kelemahan yang harus dipertimbangkan secara rasional sebagai pilihan kebijakan politik.

Selain itu, Benny menekankan pentingnya penguatan norma mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menilai aturan yang ada saat ini masih memerlukan penguatan agar dapat diterapkan secara efektif.

“Kita perlu merumuskan norma yang lebih jelas dan tegas mengenai netralitas ASN, TNI, Polri, dan kepala daerah agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Benny menilai proses persidangan yang panjang dan membutuhkan biaya besar perlu dievaluasi untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien.

Ia juga menyinggung persoalan akurasi data pemilih dan pemanfaatan teknologi informasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, permasalahan daftar pemilih masih kerap muncul pada setiap pelaksanaan pemilu sehingga memerlukan pembenahan yang serius.

Tidak hanya itu, Benny turut menyoroti efektivitas pengawasan pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, kualitas pemilu sangat bergantung pada kuat atau tidaknya kewenangan lembaga pengawas dalam menindak pelanggaran.

“Bicara tentang kualitas pemilu sesungguhnya juga bicara tentang penguatan lembaga-lembaga pengawas, termasuk Bawaslu. Kalau pengawasannya lemah, maka sulit mewujudkan pemilu yang berkualitas,” jelasnya.

Pada bagian akhir, Benny mengingatkan pentingnya menjaga proses demokrasi dari pengaruh kelompok-kelompok berkekuatan ekonomi yang berpotensi mengintervensi proses politik dan lembaga perwakilan. Menurutnya, pembenahan sistem pemilu harus mampu memastikan bahwa parlemen benar-benar menjadi representasi rakyat dan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan segelintir pihak.

Karena itu, ia kembali menyampaikan harapannya kepada kedua akademisi yang hadir untuk dapat memberikan masukan yang komprehensif, sehingga menjadi bahan pertimbangan Komisi II DPR RI dalam menyusun langkah-langkah pembenahan sistem pemilu ke depan.

“Bagaimana kita membangun sistem yang mampu menghasilkan pemilu yang berkualitas dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Untuk itu kami membutuhkan masukan yang objektif dan konstruktif dari para ahli,” pungkasnya. (fex)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *