Pemkab Bogor Ajak Panitia Pembagian Daging Kurban Tak Gunakan Plastik

oleh
banner 468x60

Bogor, pelitabaru.com – Pemerintah Kabupaten Bogor Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak kepada segenap masyarakat untuk melaksanakan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam, melalui Surat Edaran nomor 600.4-15/1252-PP tanggal 22 Mei 2026, sebagai pedoman dan untuk dilaksanakan.

banner 336x280

Plt.Kepala DLH Kabupaten Bogor, Unu Nuriman mengatakan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi merupakan salah satu momentum bagi sebagian besar masyarakat Muslim yang berkurban menyembelih hewan kurban kemudian membagikan daging hewan sembelihan tersebut kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan pembagian atau pendistribusian daging kurban tersebut berpotensi meningkatnya timbulan sampah plastik apabila wadahnya menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Selain itu, sifat sampah plastik yang tidak mudah terurai, proses pengolahannya menimbulkan toksik dan bersifat karsinogenik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Jumlah sampah plastik sekali pakai yang banyak tersebut akan menjadi masalah tersendiri karena sulit dikelola dan mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah kurban apabila timbulan sampahnya tidak ditangani dengan baik.

Menurutnya, dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah plastik, serta menjaga lingkungan hidup yang tetap bersih dan sehat maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik dan menggunakan wadah berbahan selain plastik yang lebih mudah dikelola sampahnya.

Hal tersebut merupakan salah satu wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Unu Nuriman menjelaskan maksud dan tujuan surat edaran tersebut untuk melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah selama penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi adalah memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA.

“Sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah. Ia juga mengajak kepada panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban,” kata Unu Nuriman.

Sebagai pengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dapat menggunakan daun, seperti daun pisang atau daun jati, wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di wilayah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

Unu Nuriman juga meminta kepada panitia pembagian daging kurban untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

Selain itu, melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban, dan menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

Untuk membudayakan pengurangan penggunaan kantong plastik, dan memotivasi seluruh panitia pembagian daging kurban bisa mengunggah dokumentasi foto dan/atau video pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik melalui Instagram, dapat menyertakan (tagging/mention) akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor (@dlh.kabupatenbogor) menggunakan hastag #kurbanasiktanpasampahplastik.

Mengetahui itu, Praktisi Pengelolaan Sampah dan B3 Nasional, Dwi Retnastuti menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah menerbitkan surat edaran prihal pengurangan sampah plastik.

“Surat edaran ini sudah cukup baik, selama ada pengawasan dalam pelaksanaannya, dan pemerintah wajib menyediakan fasilitas pengangkutan sampahnya. Sehingga, sampah bisa terkelola dengan baik,” ucapnya dihubungi, Minggu (24/5/2026)

Dwi Retnastuti mengingatkan, akan sangat berbahaya apabila darah hewan kurban yang disembelih meresap kedalam tanah dekat dengan sumber air maupun ke sungai. Darah itu akan menyebabkan sumber air mapun sungai tercemar dan menyebabkan air menjadi berbau busuk dan dapat membunuh mahluk hidup didalamnya.

“Bahkan, bisa mengganggu ekosistem yang ada, sebab darah menjadi tempat yang sangat subur bagi pertumbuhan bakteri. Jika darah meresap ketanah lalu mencemari sumur menyebabkan air sumur tersebut menjadi tidak layak minum,” imbau pendiri Salam Institue Bandung ini.

Ia mengatakan, sebaiknya, panitia kurban menggali lubang cukup dalam yang jauh dari sumber air untuk menimbun darahnya, lalu harus segera ditutup rapat dengan tanah agar tidak menimbulkan aroma tak sedap dan dihinggapi lalat. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *