Semarang, pelitabaru.com – Polrestabes Semarang, melalui Surat No B/SPDP/101/IV/RES 1.92026/Satreskrim yang ditanda tangani Kasat Reskrim, AKBP Andika Dharma Sena melakukan pemanggilan terhadap Notaris Liliana Tedjosaputro.
Sebagaimana disebut dalam surat yang ditandatangi orang nomor satu di jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang, Liliana dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Akta Autentik.
Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 392 KUHP yakni tentang dugaan perbuatan pidana yang tertuang pada laporan Polisi No LP/B/79/III/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng 18 Maret 2026.
Terkait dengan laporan tersebut, informasi lain mencuat di lapangan. Dugaan tindak pidana yang melibatkan notaris senior Kota Semarang ini berawal dari transaksi antara mantan Walikota Semarang, H Soetrisno Suharto.
Pemilik tanah, Sukirman alias Marni memiliki sebidang tanah C desa no. 1242 persil 144 seluas -+ 980 M2 terletak di Kel. Ngesrep Kec. Banyumanik, Kota Semarang.
Tanah dimaksud kemudian diproses sertifikat dan diukur oleh BPN Kota Semarang.
Selanjutnya terbitlah SHM No. 1408 seluas 10.348 M2 atas nama Sukiman alias Marni yg terbit pd tgl 15 januari 1994, dengan GS No. 4925/1993 tertanggal 22 September 1993. Artinya dengan terbitnya C desa persil 144 sudah habis karena sudah jadi SHM 1409.
Dibeli H Soetrisno Suharto
SHM dengan no 1409 yang dikeluarkan BPN Kota Semarang kemudian dibeli oleh H Soetrisno Suharto. Transasksi dilakukan 6 januari 1995 dengan AJB yang dibuat oleh notaris Prof DR Liliana Tedjosaputro.
Dengan transaksi yang terjadi maka SHM No.1409 Atas nama Sukiman alias marni dicoret menjadi atas nama Sutrisno Suharto.
Namun aneh dan sangat ganjil, seperti keterangan disampaikan Novel Al Bakri yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang karena 27 April 1995 terbit lagi SHM No 1695.
‘’Ini yang aneh, tidak mungkin SHM 1695 muncul begitu saja. Pasti ada pihak yang sengaja melakukannya. Atas dasar itu saya membuat laporkan ke SPKT Polrestabes Semarang. Apalagi yang menjadi obyek SHM 1695 berasal dari sumber yang sama, yakni C No.1241 persil 144 yang dijual oleh Sukirman kepada Soetrisno Suharto dengan luas yang sama, yakni 6416 M2,’’ kata Novel Al Bakri dalam keterangannya kepada media.
Ditambahkan juga oleh Novel, dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik itu melibatkan Liliana Tedjosaputro karena notaris yang menangani AJB tanggal 30 mei 1995 adalah yang bersangkutan, yakni Liliana Tedjosaputro pun begitu dengan GS tanggal 27 April 1995.
‘’Simpulan saya Liliana Tedjasapura mestinya tahu dan paham C 1242 PERSIL 144 sudah habis karena sudah jadi SHM 1409,’’kata pria yang aktif di kegiatan sosial keagamaan ini.
Atas dasar hal hal tersebut dia kukuh dan mantap membawa persoalan ini ke ranah hukum. ‘’Saya berjuang untuk mendapat keadilan, apalagi fakta-fakta yang ada sangat terang benderang,’’ tambahnya.
Atas laporan di atas, Polrestabes Semarang melalui Satreskrim telah menindaklanjuti dan sudah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Pihak pelapor dan kuasa hukum berharap kasus dugaan pemalsuan dengan memijakkan fakta yang ada dapat ditindaklanjut agar masyarakat mendapatkan keadilan.
Dihubungi terpisah notaris Liliana mengatakan, pihaknya sedang dalam kondisi sakit. Menurutnya permintaan keterangan yang disampaikan pihak Reskrim Polrestabes sudah diterima.
“Kondisi saya sedang sakit, bahkan berjalan juga perlu pakai tongkat. Namun dengan penyidik sudah berkomunikasi, dan pemeriksaan akan dilakukan di rumah. Polisi sudah bilang akan datang ke rumah,” begitu penjelasan Liliana melalui hubungan telpon seluler, Selasa (5/5/2026). (din/*)












