Menanti Tuah Prabowo Benahi Polisi

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi merampungkan draf rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/4/2026).

banner 336x280

Selanjutnya, tim menunggu konfirmasi jadwal pertemuan dengan kepala negara secara resmi guna menyerahkan hasil kajian penguatan institusi kepolisian tersebut.

“Tinggal nunggu kapan presiden menjadwalkan, karena beliau kita tahu sangat sibuk,” ucap Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD dilansir dari Kompas, Minggu (26/4/2026).

Terkait rincian poin-poin perbaikan yang diusulkan, pihak komisi memilih untuk tetap merahasiakan isinya dari publik. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan prosedur birokrasi agar Presiden menjadi pihak pertama yang menerima informasi tersebut secara utuh.

Namun begitu, Mahfud menjabarkan, delapan rekomendasi utama yang dituangkan dalam dokumen executive summary itu telah diringkas menjadi empat poin utama dalam bentuk pointers setebal sekitar tiga halaman. Selain itu, tim juga menyusun tujuh buku pendukung yang memuat berbagai bahan kajian.

Buku-buku tersebut tiga diantaranya berisi verbatim atau kutipan langsung pendapat masyarakat, analisis media, hingga pendapat yang muncul dalam berbagai sidang pembahasan.

“Pokoknya itu ada tujuh buku dengan tiga dokumen pengantar. Dokumen pengantar tadi ada executive summary, ada ikhtisar ringkasan yang cuma empat itu, lalu ada pengantarnya kepada Presiden,” ujar dia.

Mahfud juga menyebutkan, rekomendasi yang disusun mencakup berbagai aspek reformasi di tubuh Polri, mulai dari aspek struktural, instrumental, hingga kultural. Namun, ia belum merinci isi rekomendasi tersebut karena tim baru akan menyampaikannya setelah laporan resmi diterima Presiden.
Menurut dia, selama proses penyusunan, komisi telah menyerap berbagai aspirasi masyarakat melalui diskusi publik, podcast, serta kunjungan ke sejumlah

pihak. Berbagai masukan itu kemudian dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi, mulai dari langkah perbaikan yang bisa segera dijalankan, kebutuhan aturan baru, hingga kemungkinan penyesuaian undang-undang.

Sebelumnya, Komisi III DPR beberapa kali menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk mendapat masukan tentang reformasi lembaga penegak hukum termasuk Polri. Di lain pihak, pemerintah dan Polri pun membentuk tim yang serupa dalam rangka merumuskan untuk mereformasi korps bhayangkara.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan dari berbagai rapat itu Komisi III DPR menghasilkan 8 poin percepatan reformasi Polri. Pertama, menegaskan kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian. Struktur Polri tetap dipimpin Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

“Sebagaimana diatur Pasal 7 TAP MPR No.VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/01/2026) lalu.

Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalisasi kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Preisden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. Serta memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR No.VII/MPR/2000.

Ketiga, menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian No.10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasalnya dinilai sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukan dalam perubahan UU Polri.

Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Sekaligus meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.

Kelima, perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up). Diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satuan kerja jajaran Polri, disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri.

Penyusunan anggaran itu berpedoman pada mekanisme penyusunan anggaran yang diatur Peraturan Menteri Keuangan No.62 Tahun 2023tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No.107 Tahun 2024.

“Ini sudah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan,” ujar politisi partai Gerindra itu.

Keenam, fokus reformasi Polri menyasar kultural, dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap HAM dan demokrasi. Ketujuh, memaksimalkan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, dan kamera mobil saat pelaksanaan tugas. Serta menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Kedelapan, pembentukan RUU Polri akan dilakukan DPR dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perunang-undangan terkait.

“Kami berharap 8 poin percepatan reformasi Polri ini dapat ditetapkan dalam rapat paripurna dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah dan wajib dilaksanakan pemerintah sesuai ketentuan Pasal 98 ayat 6 UU 13/2019”, imbuhnya. (fuz/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *