Gegara Yaqut, Gaji Pimpinan KPK Dipotong?

oleh
Boyamin Saiman
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kasus pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, berbuntut panjang.

banner 336x280

Terbaru, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan sanksi potong gaji terhadap lima pimpinan lembaga antirasuah itu.

Boyamin menyampaikan Dewas KPK responsif dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan. Sebab, dirinya sudah dimintai keterangan sebagai pelapor.

“Saya sudah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Dewan Pengawas atas aduan terkait dengan pengalihan penahanan Gus Yaqut,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

“Yang pertama bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji minimal 5 persen-lah terhadap Pimpinan KPK,” sambung dia.

Menurut Boyamin, permintaan tersebut hanya diajukan terhadap para pimpinan bukan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Kalau terhadap Pak Asep dan Pak Jubir itu tidak karena sebenarnya hanya menjalankan perintah” tegasnya.

Boyamin juga sempat menyinggung perlakuan istimewa terhadap Yaqut dari para pimpinan. Intervensi juga pihak luar juga diduga terjadi dan dia sudah menyampaikannya kepada Dewan Pengawas KPK.

“Saya meyakini ada dugaan intervensi pihak luar yang itu tidak mampu ditolak oleh pimpinan dan tadi ada beberapa puzzle yang saya sampaikan kepada Dewas KPK,” ujar Boyamin.

Kemudian, Boyamin juga menyinggung tak ada permintaan maaf yang disampaikan lima pimpinan KPK. Padahal, alih status penahanan Yaqut telah membuat kegaduhan.

“Itu menurut saya kesalahan yang berikutnya karena yang melakukan permintaan maaf hanya Pak Asep,” jelas dia.

“Pimpinan KPK, kejadian di Semarang, mau ditanya oleh wartawan langsung kabur masuk mobil. … jadi enggak ada satu pun yang melakukan pembelaan diri atau melakukan klarifikasi dan juga tidak ada yang minta maaf. Itu kesalahan paling fatal menurut saya pimpinan KPK.”

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Pengalihan status penahanan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret atau lima hari setelah penahanan pada Kamis, 12 Maret.

KPK mengklaim perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Setelah berpolemik, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada Selasa, 24 Maret. Proses ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *