Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa

oleh
ST Burhanuddin
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif dan tidak ada bukti penyelewengan dana.

banner 336x280

ST Burhanuddin menegaskan pentingnya menghindari kriminalisasi terhadap kepala desa. Ia menyebut, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya dipakai oleh kepala desa,” ujar ST Burhanuddin dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026, dilansir Senin (20/4/2026).

Menurutnya, banyak kepala desa tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi. Namun, hal tersebut tidak seharusnya langsung berujung pada proses hukum pidana. “Kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” tegasnya.

ST Burhanuddin menilai pendekatan pembinaan jauh lebih tepat dibandingkan penindakan hukum dalam kasus administratif. Ia pun meminta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) aktif memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan. “Mereka tidak tahu, justru wajib dibina,” katanya.

Ia juga menegaskan pertanggungjawaban atas kesalahan administratif seharusnya dibebankan kepada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi tersebut memiliki kewajiban membina dan mengawasi kinerja kepala desa.

Meski menekankan pembinaan, Jaksa Agung tetap mengingatkan pentingnya menjaga integritas di tingkat desa. Ia berharap tidak ada lagi praktik korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa atau lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171 orang. Sementara itu, total wilayah setingkat desa di Indonesia pada 2025/2026 diperkirakan sekitar 84.276, yang terdiri dari desa, kelurahan, dan unit permukiman transmigrasi. Provinsi dengan jumlah desa terbanyak antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh.

Terkait program Jaga Desa, Jaksa Agung menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal pemerintahan desa agar berjalan akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.

Ia menekankan pendekatan pembinaan harus diutamakan dibandingkan penindakan hukum, terutama dalam kasus yang bersifat administratif. “Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang terbukti ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi,” tegas Jaksa Agung.

Menurutnya, banyak kepala desa belum memiliki latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi dan seharusnya disikapi dengan pembinaan.

Jaksa Agung juga meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk aktif melakukan pendampingan serta memastikan fungsi pembinaan oleh dinas terkait di tingkat kabupaten berjalan optimal.

Melalui penguatan program Jaga Desa, pemerintah berharap tata kelola Dana Desa semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Sementara itu, Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya pencegahan penyimpangan sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan Dana Desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menilai program kolaborasi antara Kementerian Desa PDT dan Kejaksaan Agung tersebut memberikan dampak positif, khususnya dalam mendukung kinerja kepala desa.  “Ini program bagus dan para kepala desa merasa terbantu dengan adanya Jaga Desa ini,” ujar Yandri.

Menurutnya, kehadiran program ini turut memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam menjalankan pembangunan, terutama dari potensi gangguan maupun intervensi yang dapat menghambat kinerja di lapangan.

Yandri menjelaskan, berdasarkan evaluasi 10 tahun pelaksanaan Dana Desa, masih terdapat tantangan, khususnya di daerah tertinggal seperti wilayah Papua, yang memerlukan penguatan pada aspek administrasi dan pelaporan.

Sebagai langkah perbaikan sistem, Kementerian Desa PDT terus mendorong pelaksanaan bimbingan teknis secara masif dengan melibatkan pemerintah daerah, serta melakukan penyederhanaan sistem pelaporan yang telah mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan. “Kami juga menyederhanakan sistem pelaporan agar lebih mudah dipahami dan dilaksanakan oleh pemerintah desa,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga menyerahkan penghargaan kepada daerah yang berpartisipasi aktif dalam Festival Film Pendek Jaga Desa Awards 2026, dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Provinsi Terbaik dan Jawa Timur sebagai Provinsi Terfavorit. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *