Jakarta, Pelita Baru
Peneliti The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono mendesak agar rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus diarahkan untuk memperkuat reformasi partai politik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi.
“Jangan sampai revisi UU Pemilu menjadi ajang kompromi kepentingan partai politik. Revisi UU Pemilu tidak pernah berada dalam ruang hampa. Selalu menjadi arena kontestasi kepentingan partai politik yang dominan dalam legislasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).
Menurut Arfianto, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya “policy capture”, yakni ketika kebijakan publik lebih mencerminkan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas. Akibatnya, substansi revisi UU Pemilu berpotensi melenceng dari tujuan awal, yakni memperkuat sistem demokrasi.
Dia menyebut sejumlah isu krusial yang kerap menjadi objek kompromi politik, mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen, besaran daerah pemilihan, hingga desain keserentakan pemilu. “Sering kali keputusan diambil bukan berdasarkan kebutuhan objektif demokrasi, tetapi kalkulasi siapa yang diuntungkan dan dirugikan,” imbuhnya.
Dia mencontohkan revisi UU Pemilu sebelumnya yang dianggap belum memberikan perbaikan signifikan bagi kualitas penyelenggaraan pemilu. Karena itu, revisi UU Pemilu ke depan harus benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan jangka pendek partai politik.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengungkapkan bahwa revisi UU Pemilu kemungkinan mulai dibahas pekan depan. Dia menambahkan, Komisi II DPR RI sejak awal membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk ikut terlibat dålam pembahasan revisi UU Pemilu.
Politikus dari Fraksi PKB ini mengatakan, beberapa kali pihaknya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang akademisi dan kelompok masyarakat sipil untuk menyampaikan masukan revisi UU Pemilu.
“Saya kira jadwal pembahasan draf RUU Pemilu akan dilaksanakan segera sebelum masa reses DPR. Komisi II akan mendengar paparan dari BKD (Badan Keahlian DPR) tentang RUU Pemilu,” kata Khozin.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan saat ini Komisi II DPR telah melakukan dua langkah awal dalam penyusunan RUU Pemilu. Pertama, secara aktif mengundang berbagai stakeholders kepemiluan, baik individu maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dan sistem pemilu.
“RUU Pemilu sudah kami lakukan dua hal saat ini. Yang pertama, kami secara aktif mengundang sejumlah stakeholders kepemiluan, baik itu individu maupun lembaga-lembaga yang peduli dengan kepemiluan dan demokrasi untuk bicara soal isu-isu krusial pemilu kita dan desain kepemiluan yang kita butuhkan dalam konteks pembahasan RUU Pemilu di Komisi 2 DPR RI ini,” ujar Rifqi.
Ia memastikan, forum serap aspirasi tersebut akan terus berlanjut setelah pembukaan masa sidang mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses legislasi.
Langkah kedua, Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik serta draf awal RUU Pemilu. Penyusunan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif sebelum pembahasan formal dimulai.
Rifqi menargetkan pembahasan resmi RUU Pemilu di Komisi II dapat dimulai sekitar Juli atau Agustus, setelah seluruh DIM dan kerangka normatif tersusun secara matang.
“Kapan secara formil RUU ini akan dibahas di Komisi 2 DPR RI? Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” jelasnya.
Menurutnya, proses penghimpunan pandangan publik sejak awal diharapkan dapat mempercepat pembahasan pada tahap panitia kerja (panja) nantinya. Selain melibatkan masyarakat sipil dan akademisi, Komisi II juga akan meminta pandangan seluruh partai politik yang ada di DPR RI.
Rifqi menyebut terdapat delapan partai politik di Komisi II yang terefleksi dalam delapan fraksi. Tak hanya partai parlemen, Komisi II juga membuka peluang mengundang partai politik non-parlemen guna memberikan perspektif mereka terhadap desain kepemiluan ke depan.
“Terkait dengan apakah partai politik non-parlemen akan diundang ke Komisi 2 DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami dan insyaallah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka,” pungkasnya.
Terkait, wacana penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 0,5 persen dalam RUU Pemilu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai, masih dapat diterima.
Namun politikus Partai Keadilan Sejahter itu menegaskan, secara prinsip angka 4 persen yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup rasional. “Sebenarnya angka 4 persen sudah cukup rasional, mencari keseimbangan antara keterwakilan dan efektivitas pengambilan keputusan,” katanya lewat akun X miliknya.
Meski demikian, ia mencermati adanya dinamika baru di DPR. Saat ini, semakin banyak partai politik yang masuk kategori partai menengah dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi tersebut berdampak pada hilangnya partai yang benar-benar dominan di parlemen.
“Kondisi itu menyebabkan tidak ada lagi partai dominan sehingga kebijakan pemerintah tak lagi berjalan efektif.” jelasnya.
Mardani mengingatkan, tanpa keberadaan partai politik yang dominan, efektivitas pemerintahan berpotensi terganggu. Proses pengambilan keputusan bisa menjadi lebih lambat dan penuh kompromi politik jangka pendek.
Karena itu, Mardani mendorong adanya diskusi yang matang dan terbuka terkait pengaturan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu.
Ia pun mengajak berbagai pihak untuk memberikan masukan agar sistem kepemiluan ke depan tetap mampu menjaga stabilitas pemerintahan tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat.
Terpisah, Pemerintah membuka ruang kajian perbaikan sistem pemilu melalui pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dengan penekanan kehati-hatian serta kesesuaian karakter bangsa.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, wacana e-voting bukan hal baru dan selalu muncul dalam setiap pembahasan sistem pemilu, namun penerapannya harus melalui kajian mendalam lintas pihak
“Yang paling dasar adalah bagaimana sistem e-voting itu mencerminkan sistem yang kita yakini paling tepat untuk bangsa dan negara kita,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR rutin berkoordinasi membahas berbagai isu strategis, salah satunya revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, dalam setiap pembahasan sistem pemilu, e-voting kerap menjadi salah satu pokok bahasan, baik dari sisi tata cara pemilihan maupun pemanfaatan teknologi dan waktu penghitungan suara.
Meski demikian, Prasetyo menekankan bahwa penerapan e-voting tidak bisa sekadar meniru praktik negara lain. Pemerintah, kata dia, memilih bersikap hati-hati dengan menempatkan kajian sebagai landasan utama.
Prasetyo menekankan bahwa setiap negara memiliki karakter dan budaya politik yang berbeda, sehingga tidak semua sistem cocok diterapkan di Indonesia.
“Mari kita mencari sistem yang memang betul-betul itu sesuai dengan budaya karakter bangsa kita,” pungkas Prasetyo. (fex/*)












