Jakarta, Pelita Baru
Wacana War Haji yang gaungkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan diterapkan secara spesifik untuk mengelola kuota tambahan yang didapatkan Indonesia. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi dikutip dari Media Indonesia, Minggu (12/4/2026).
Hasan juga menegaskan bahwa wacana skema war tiket atau perebutan tiket untuk ibadah haji tidak akan mengganggu antrean reguler maupun stabilitas keuangan haji yang sudah berjalan.
“War tiket ini adalah wacana yang diangkat ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan. Jadi tidak mengganggu antrean dan keuangan haji,” ujarnya.
Menanggapi wacana tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary, menilai gagasan tersebut sebagai ijtihad kebijakan yang sah namun memerlukan kehati-hatian tinggi. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak mencederai amanat Undang-Undang.
“Namun, ijtihad tersebut harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu keadilan (fairness), transparansi, dan kemaslahatan umat secara luas. Wacana war tiket haji adalah gagasan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, perlu ada penyesuaian Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ibadah Haji dan Umrah, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem,” jelas Zaky.
Amphuri mengingatkan bahwa inovasi dalam manajemen kuota tidak boleh mengabaikan kepercayaan publik. Mengingat kompleksitas penyelenggaraan haji, setiap skema baru harus dipastikan tidak menutup kesempatan bagi jemaah yang secara administratif sudah mengantre lama.
“Amphuri menekankan bahwa inovasi penting, tetapi keadilan dan kepercayaan publik jauh lebih penting karena pada akhirnya, penyelenggaraan haji bukan sekadar soal manajemen kuota, tetapi juga amanah umat dan tanggung jawab negara,” kata Zaky.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan istilah ‘war tiket’ haji bukanlah konsep kebijakan baru. Istilah itu adalah perumpamaan untuk menggambarkan kesiapan jemaah haji yang bisa langsung berangkat.
Wacana itu, kata dia, berangkat dari refleksi pemerintah untuk memperpendek antrean puluhan tahun. Ia menegaskan substansi utama yang ingin didorong pemerintah adalah memastikan kuota haji diisi oleh jemaah yang benar-benar siap secara istitha’ah pada tahun berjalan.
“Substansi yang sedang didorong sebenarnya jauh lebih serius, yaitu tentang bagaimana memastikan kuota haji benar-benar diisi oleh mereka yang siap secara istitha’ah pada tahun berjalan,” tutur Dahnil dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, mekanisme yang didorong bukan soal siapa paling cepat mendaftar, melainkan memastikan kesiapan jemaah secara utuh.
“Artinya bukan soal mereka yang paling cepat mengakses sistem, tetapi bagaimana negara dapat merancang mekanisme yang langsung menyasar jemaah yang siap secara utuh (Istitha’ah), memastikan tidak ada kursi haji yang ‘tertahan’ oleh antrean yang tidak lagi relevan, dan tetap menjaga prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Dahnil.
Dahnil menekankan, wacana tersebut juga perlu dilihat dalam konteks peluang peningkatan kapasitas jemaah dunia. Menurutnya, Saudi tengah menargetkan jemaah haji berjumlah 5 juta jemaah per tahun.
“Dalam konteks ini, wacana yang dihadirkan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI justru perlu dibaca sebagai upaya membuka ruang diskursus dan evaluasi terhadap sistem yang selama ini berjalan, bukan sebagai keputusan tergesa-gesa,” tutur Dahnil.
Ia menyebut, jika kapasitas haji dunia meningkat, Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan kuota yang besar. Dalam kondisi itu, konsep yang disederhanakan sebagai ‘war tiket’ bisa menjadi opsi pengelolaan.
“Di titik inilah, wacana yang selama ini disederhanakan sebagai ‘war tiket’ justru perlu ditempatkan sebagai salah satu opsi pengelolaan untuk kuota tambahan tersebut, bukan untuk mengganggu kuota reguler yang sudah berjalan dalam sistem antrean panjang,” ujar Dahnil.
Ia menegaskan kuota reguler tetap berjalan seperti saat ini, sementara mekanisme baru bisa diterapkan untuk kuota tambahan.
“Sementara itu, jika terdapat kuota tambahan, negara bersama DPR RI memiliki ruang untuk merancang mekanisme lebih adaptif yang secara langsung menyasar jemaah yang telah siap secara istitha’ah aktual pada tahun berjalan,” tutur Dahnil.
Lebih lanjut, Dahnil menekankan setiap skema baru harus menjunjung prinsip keadilan dan bebas praktik penyimpangan.
“Tidak boleh ada ruang untuk praktik calo, manipulasi, atau privilese pihak tertentu, bahkan ‘Ordal’ atau orang dalam,” ujar Dahnil.
Ia menambahkan pemerintah berkomitmen memastikan penyelenggaraan haji berjalan bersih dan adil.
“Dan ini menjadi komitmen Negara melalui Kemenhaj, bahwa ke depan penyelenggaraan haji harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai keadilan,” tutur Dahnil. (fex/*)












