Sejak Oktober 2023 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Bayarkan Klaim Pekerja Rentan Rp 4,2 M

oleh
banner 468x60

Bontang, Pelitabaru.com – Pembayaran klaim manfaat perlindungan pekerja rentan Kota Bontang terus mengalami peningkatan. Tercatat sejak Bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang sudah membayarkan klaim pekerja rentan Kota Bontang sebesar Rp 4,2 M.

Sebagai informasi pada Bulan Oktober 2023 – September 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sudah mendaftarkan 34.782 pekerja rentan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

banner 336x280

Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang disahkan pada 6 Oktober 2023.

Mayoritas pekerja rentan di Kota Bontang berprofesi sebagai Nelayan, Petani, Peternak, tukang pijat tradisional, tukang ojek, pedagang, mekanik, dan kurir. Para pekerja akan mendapat dua jenis program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai Bulan Oktober 2024 – sekarang adanya penambahan perlindungan sebanyak 1.995 pekerja rentan sehingga per Januari 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sudah mendaftarkan 36.777 pekerja rentan sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Arvino menyatakan, bahwa pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan manfaat perlindungan Pekerja Rentan di Kota Bontang.

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang terus berupaya agar manfaat perlindungan dapat diinformasikan kepada seluruh Pekerja Rentan di Kota Bontang baik dengan koordinasi berkala dengan kelurahan maupun dengan mengunjungi langsung ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia,” ucap Arvino. (adi/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *