Jakarta, Pelita Baru
Kasus penyiraman diduga air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus terus menyita perhatian publik. Terbaru, pengamat intelijen Prof Muradi ikut angkat bicara soal kasus ini yang diduga melibatkan empat orang anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dalam perkara tersebut.
Menurutnya, ada dua langkah yang bisa diambil DPR RI dalam mengungkap kasus ini. Pertama, melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam lingkup intelijen nasional. Ia menegaskan, Komisi I DPR melalui Sub-Komisi I Bidang Intelejen memiliki kewenangan penuh untuk itu.
Lebih lanjut, akademisi Universitas Padjajaran tersebut menjelaskan, Sub-Komisi I Bidang Intelejen Komisi I DPR memiliki dua opsi pemanggilan, yakni konfrontasi dan pemanggilan terpisah, terhadap pihak-pihak terkait.
“Bisa dikonfrontir langsung dalam rapat terbatas, atau dipanggil satu per satu. Itu soal skema saja, dan DPR seharusnya paham mekanismenya,” ujar Prof Muradi dilansir dsri Republika, Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, konfrontasi tidak harus dimaknai sebagai mempertemukan banyak pihak sekaligus. DPR dapat memulai dengan memanggil satu aktor kunci untuk menguji peran dan tanggung jawabnya, khususnya dalam konteks koordinasi intelijen.
Dalam hal ini, papar Muradi, Komisi I DPR dapat memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mempertanyakan sejauh mana BIN menjalankan fungsi koordinasi intelijen negara terhadap berbagai unsur intelijen lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, salah satu fungsi BIN adalah menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara. Adapun penyelenggara intelijen negara tidak hanya BIN, melainkan juga Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan Agung, dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
“Karena selama ini, saya mencatat, pasca-Orde Baru, praktik-praktik menyimpang itu pelaksananya bukan BIN, tetapi komunitas intelijen. Dengan (menurut) Undang-Undang (UU Intelijen Negara) sekarang, fungsi BIN makin strategis, bukan teknis,” jelas Muradi.
Sementara itu, opsi kedua yang bisa diambil Sub-Komisi Bidang Intelijen Komisi I DPR adalah pemanggilan terpisah. Dalam hal ini, DPR dapat menggali keterangan dari satu pihak terlebih dahulu, lalu menguji dan membandingkannya dengan keterangan pihak lain dalam forum yang berbeda. Skema ini dinilai efektif untuk menelusuri alur koordinasi dan kemungkinan adanya penyimpangan.
Menurut Muradi, kedua opsi tersebut sudah cukup untuk mendalami kasus kekerasan atas aktivis Andrie Yunus secara menyeluruh, tanpa harus membentuk tim pengawas (timwas) baru. Ia menekankan bahwa efektivitas pengawasan bergantung pada pemanfaatan kewenangan yang sudah dimiliki DPR.
“Karena Sub-Komisi ini menangani hal yang sekresi (rahasia), maka keanggotaannya pun disumpah, tak bisa sampaikan (rahasia negara) ke publik. Karena misal dengan timwas, itu jadi banyak banget yang diawasi. Siapa saja? BIN, BAIS, Intelkam, Intelejen Kejaksaan. Banyak banget, kan?” tukas Muradi.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang dinilainya sebagai tindakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Tertangkapnya terduga pelaku dari oknum TNI juga mendapat sorotan tajam dari legislator Fraksi PKS ini.
Menurutnya, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat agar tidak berani kritis terhadap negara.
“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” tegas Yanuar dalam keterangan tertulisnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Cilacap–Banyumas) ini menilai peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur teror yang berdampak pada rasa aman publik. Karena itu, ia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ikut mengawasi dan mensupervisi proses penanganan kasus ini.
“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.
Yanuar juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh karena kasus ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara pidana di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer.
“Korban nya adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia kemudian memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai cepat memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.
“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” pungkas Yanuar.
Aksi kekerasan yang menyasar Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam sekitar pukul 23.37 WIB. Ketika itu, aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I, Jakarta, dalam perjalanan pulang usai mengisi siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta. Ketika itulah, secara tiba-tiba ia disiram diduga air keras oleh pelaku, yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya sesama pelaku.
Pada Rabu (18/3/2026), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan empat anggota BAIS merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat orang itu masing-masing adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya lalu ditahan.
“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3/2026), dilansir Antara.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” sambung dia.
Keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Yusri memastikan, Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan. (dho/*)












