KPK Bakal Kembali Tahan Yaqut

oleh
Yaqut Cholil Qoumas
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pengalihan status tahanan bagi tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Ada yang bilang, kebijakan sebagai langkah mundur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada juga yang mencium adanya upaya politisasi terhadap sang tersangka.

banner 336x280

Menyikapi gonjang-ganjing ini, lembaga antirasuah pun angkat bicara. Melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, KPK memastikan akan kembali memasukan Yaqut dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Lembaga antirasuah tersebut memcabut status tahanan rumah kepada Yaqut dengan memasukkannya kembali ke Rutan KPK. Soal permintaan keluarga akan kesehatan Yaqut, Budi menyebut, masih diproses.

“Sampai saat ini KPK masih memproses untuk melakukan pengalihan jenis penahanan dari status tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (24/3/2026).

Dalam prosesnya, kata dia, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut. Dia mengatakan tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Jakarta Timur terhadap Yaqut dari Senin (23/3/2026) malam hingga Selasa (24/3/2026) pagi.

Kemudian, KPK menggarisbawahi proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku. Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilakukan limpah ke tahap penuntutan.

“Termasuk ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat juga bisa mengakses setiap fakta-fakta persidangan, yang kemudian muncul secara utuh dan menyeluruh,” ujar dia.

“Dalam kesempatan ini, KPK juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal sekaligus mendukung KPK dalam proses penanganan perkara ini,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan salah satu alasan pengubahan status menjadi tahanan rumah adalah kesehatan eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Dia menyebut, Yaqut menderita Gerd Akut yang didasarkan pada hasil endoskopi dan kolonoskopi; serta asma. “[Alasan lain] banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan,” kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (24/03/2026).

Sebelumnya, KPK tak mengungkap secara terbuka keputusan untuk menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah pada pekan lalu. Informasi justru mulai tersebar usai keluarga atau kerabat tersangka korupsi lainnya sedang berkunjung ke rutan.

Mereka berkisah tak melihat atau mengetahui keberadaan Yaqut di Rutan KPK. Bahkan, mereka memastikan Yaqut tak ada di barisan tahanan yang menjalankan ibadah Solat Ied.

KPK kemudian baru memberikan konfirmasi status Yaqut beralih dari tahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini diberikan usai ada permintaan dari keluarga Yaqut ke pimpinan KPK.

“Kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini cepat. Kenapa ini dikembalikan [tahanan rumah ke tahanan rutan] juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara,” kata Asep.

Diketahui, KPK kembali mengubah status penahanan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.

“Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya. Ke ibunda saya,” kata Yaqut ke wartawan di Gedung KPK, Selasa (24/03/2026).

KPK secara diam-diam mengubah status penahanan Yaqut menjelang perayaan Idulfitri 1447 H. Lembaga tersebut kabarnya telah memulangkan Yaqut tepat sebelum hari Lebaran 2026.

Informasi ini justru tersebar dari keluarga tersangka korupsi yang mengunjungi kerabatnya jelang dan saat Idulfitri 1447 H. Mereka memberi kesaksian Yaqut yang ditahan sejak 12 Maret lalu tak nampak dalam kegiatan di Rutan KPK; termasuk Solat Ied.

Belakangan, KPK mengkonfirmasi informasi tersebut dengan berdalih adanya permintaan dari keluarga Yaqut pada 17 Maret lalu. Salah satunya soal kesehatan Yaqut yang dinilai memerlukan keputusan untuk tetap berada di rumah beberapa waktu.

Padahal, KPK sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut sebelum penahanan pertama. Namun, lembaga tersebut kemudian juga berdalih harus merujuk Yaqut untuk menjalani pemeriksaan kesehatan kembali di RS Kramat Jati untuk penahanan hari ini. “[Tahanan rumah] permintaan kami,” kata Yaqut. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *