Praperadilan Ditolak, KPK Bakal Tahan Yaqut?

oleh
Asep Guntur Rahayu
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Gugatan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

banner 336x280

Lalu, akankah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Yaqut?. Bicara soal kemungkinan ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberi keterangan menggantung.

Menurutnya, KPK akan memanggil Yaqut, meski waktunya belum ditetapkan. “Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan,” kata Asep kepada wartawan di PN Jaksel.

Sementara soal penahanan Yaqut, Asep tak mau banyak bicara. Seluruhnya akan dilihat ketika pemanggilan dilaksanakan. “Kita lihat, ya, tidak serta merta juga seperti itu. Tapi, kami harus mempertimbangkan banyak hal,” tegasnya.

Asep mengaku masih perlu mempertimbangkan banyak hal untuk menahan Gus Yaqut. Meski begitu, ia tak menjelaskan alasan apa saja yang jadi pertimbangannya itu. “Kalau itu (penahanan) kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya,” ujarnya.

Asep menyatakan, penahanan terhadap Gus Yaqut tidak hanya pemenuhan unsur-unsur pasal, tapi juga nanti melihat penanganan perkaranya seperti apa. Dia mensinyalkan, keputusan kapan menahan Yaqut merupakan bagian dari strategi KPK.

“Kan di sini tidak hanya ada satu tersangka, ada tersangka yang lainnya. Jadi penanganan perkaranya itu kan hanya apa namanya terkait dengan penahanan itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya dan lain-lainnya kita pertimbangkan,” ucap Asep.

“Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa pun, tidak ada masalah apa pun, tentunya ini kita melihat bagaimana prosesnya,” kata Asep melanjutkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan kliennya tersebut. Dia menilai, hakim tidak mempertimbangkan kualitas bukti yang diberikan oleh KPK.

“Kami menghargai putusan tersebut. Tapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Mellisa setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Selain itu, Melissa juga menyoroti hakim yang tidak membahas perihal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, ini adalah preseden buruk terkait keberlakuan hukum acara pidana yang baru.

“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,” kata Mellisa.

Meski begitu, Mellisa mengaku akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lanjutan dalam perkara korupsi kuota haji yang menyeret kliennya tersebut.

Sebelumnya, Hakim menolak praperadilan Yaqut optimistis kebenaran terungkap dalam penetapan tersangka dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam putusan tersebut. “Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ucapnya.

Dalam kasus ini sendiri, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

Dalam jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *