Jakarta, Pelita Baru
Uang sebesar total Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening, diserahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke negara. Uang ini merupakan sitaan hasil pengungkapan harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online (judol).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, langkah ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
Ia juga memastikan, pihak melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. “Proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan data, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis (LHA) telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruhnya memiliki nilai aset Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Himawan menambahkan, penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, namun juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang untuk memutus aliran dana.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim perputaran transaksi judi online mengalami penurunan pada 2025. Penurunan ini disebut sebagai yang pertama kali terjadi sejak maraknya aktivitas judi online di Indonesia.
Meski demikian, PPATK tidak membeberkan secara rinci angka penurunan transaksi yang dimaksud. Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Ivan menegaskan bahwa PPATK terus aktif memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait, termasuk percepatan tindak lanjut hasil analisis transaksi yang berhubungan dengan judi online.
“Tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” ungkap Ivan.
PPATK menyatakan upaya penekanan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga dalam memutus aliran dana ilegal serta meningkatkan pengawasan transaksi keuangan yang mencurigakan.
“PPATK juga aktif menyampaikan rekomendasi dalam berbagai isu, antara lain percepatan tindak lanjut hasil analisis terkait dengan judi online,” pungkas Ivan.
Dilain pihak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat ruang gerak sindikat perjudian daring (judol) di sektor keuangan. Dalam kurun waktu 27 bulan terakhir, tindakan tegas berupa pemblokiran telah dilakukan terhadap sedikitnya 30.000 rekening bank yang terdeteksi menjadi “jantung” perputaran uang haram tersebut.
Langkah masif ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membersihkan sistem perbankan nasional dari aktivitas ilegal.
“Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan resminya.
Kini, perbankan tidak lagi menunggu laporan. OJK mendorong bank untuk lebih proaktif melakukan web crawling secara mandiri demi mendeteksi situs judi yang mencatut nomor rekening bank sebagai sarana deposit atau penarikan.
Namun, Dian mengingatkan bahwa tantangan saat ini semakin kompleks. Para pelaku mulai berpindah haluan dari rekening bank konvensional menuju platform digital lainnya yang lebih sulit dilacak.
“Hal tersebut mempertimbangkan saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut,” jelas Dian.
Menghadapi modus operandi yang terus berevolusi, OJK menginstruksikan perbankan untuk mempersenjatai diri dengan teknologi informasi terbaru. Fokus utamanya meliputi, Penguatan Parameter Alert, yaitu mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini secara otomatis.
Intensifikasi Cyber Patrol, yaitu melakukan patroli siber rutin terhadap aktivitas rekening nasabah dan Pertukaran Data Real-Time, yaitu berbagi informasi mengenai modus terbaru antarlembaga jasa keuangan untuk mempersempit celah pelarian dana
Dian menegaskan bahwa koordinasi lintas otoritas akan terus diperkuat, terutama untuk mengawasi infrastruktur sistem pembayaran yang berada di luar kewenangan langsung OJK, guna memastikan tidak ada celah bagi transaksi perjudian di tanah air. (dho/*)












